Breaking News

About

Senin, 27 Februari 2017

Persamaan Dasar Akuntansi

Secara umum akuntansi adalah seni mencatat, mengikhtisarkan, mengelompokkan suatu kejadian ekonomi sehingga menghasilkan sebuah laporan keuangan yang berguna bagi pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan. Namun, dalam kenyataanya Akuntansi tidak hanya berkutat di seputar laporan keuangan saja, akuntansi merupakan ilmu yang sangat luas dari hal itu.

Akuntansi digunakan oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal suatu perusahaan,organisasi,maupun perorangan. Pihak internal disini diantaranya adalah manejer selaku pengelola perusahaan, direktur, karyawan, dll. Sedangkan pihak eksternal yang membutuhkan akuntansi suatu perusahaan diantaranya Pemerintah, investor, mahasiswa, dll. 

Didalam dunia akuntansi, dikenal istilah Persamaan Dasar Akuntansi (PDA). PDA merupakan ilmu dasar yang wajib dikuasai oleh seseorang yang belajar ataupun menggunakan akuntansi. Karena setiap kegiatan dalam akuntansi tidak akan terlepas dari hal ini. Persamaan Dasar Akuntansi adalah rumus pokok dari setiap transaksi akuntansi yang menunjukkan hubungan antara komponen akuntansi yaitu Aset, Kewajiban dan Ekuitas (Modal). 

Hubungan antara Aset, Kewajiban, dan Ekuitas dapat dilihat dalam Persamaan Dasar Akuntansi (PDA) berikut ini :
Harta (Aset) adalah harta atau kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau organisasi yang mempunyai nilai manfaat baginya, baik manfaat nilai panjang maupun nilai jangka pendek. Sedangkan kewajiban (Liabilitas) adalah hak pihak lain yang harus dilunasi atau dibayar oleh perusahaan atas transaksi ekonomi yang terjadi sebelumnya untuk memperoleh atau menambah aset. sedangkan ekuitas (modal) adalah hak milik dari pendiri ataupun pemilik (baik pribadi maupun investor) atas aset perusahaan tersebut.

Dalam PDA diatas dapat digambarkan bahwa aset perusahaan didapatkan melalui dua transaksi, yaitu kepemilikan aset yang berasal dari pinjaman/hutang terhadap pihak lain dan kepemilikan aset yang berasal dari pemilik perusahaan itu sendiri, sehingga terbentuklah persamaan dasar akuntansi diatas.

Setiap transaksi/kejadian ekonomi yang terjadi dalam perusahaan akan mempengaruhi komponen dalam PDA diatas. 
untuk memahami persamaan dasar akuntansi diatas, baca  dan pahami ilustrasi dibawah ini :

"Anda mempunyai uang sebesar 50jt Rupiah, kemudian anda memutuskan menggunakan semua uang tersebut sebagai modal untuk mendirikan sebuah usaha Toko Buku yang menjual berbagai macam buku sekolah maupun buku umum".

nah, dari ilustrasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa :
Kas Toko Buku anda pada awal berdirinya sebesar Rp. 50jt. Kas tersebut berasal dari modal anda pribadi.
Kas termasuk kelompok harta, sedangkan modal pribadi termasuk kelompok ekuitas maka dalam persamaan dasar akuntansi akan mempengaruhi kelompok Harta dan kelompok Ekuitas. yaitu Harta Perusahaan anda bertambah 50jt dan modal anda juga bertambah 50jt

Harta = Kewajiban + Ekuitas
50jt = 0 + 50jt

Bagaimana? Mudah Bukan?

#accounting is easy

Read more ...

Jumat, 24 Februari 2017

Contoh Motivation Letter Sederhana

Berawal dari dibukanya pendaftaran beasiswa Bank Indonesia, yang mana setiap pelamar beasiswa ini diwajibkna untuk membuat sebuah motivation letters. Akhirnya memberikan saya sebuah ide untuk membuat motivation letters untuk yang kedua kalinya. walaupun saya buat secara sederhana dan terbilang kejar tayang (heheh) namun akhirnya selesai juga saya tulis kata demi kata.

Berikut ini adalah motivation letters  yan gsaya buat, mudah-mudahan dapat dijadikan contoh, walaupun tak patut dicontoh (eiits). Selamat membaca

 
“PROSES MELAHIRKAN GENERASI TERBAIK BANGSA”

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Bapak/ibu panitia seleksi penerima beasiswa Bank Indonesia yang saya hormati. Sebelumnya, perkenalkan nama saya Wales Heriadi, saya adalah mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang mengambil Jurusan Akuntansi dan sekarang berada di Semester Enam dengan IPK terakhir 3,80. Walaupun berasal dari keluarga yang terbilang kurang mampu, bahkan pernah menjadi ‘Gharim/marbot’ musholla selama beberapa semester, tidak membuat saya luluh dalam meraih prestasi akademik. Selain mengikuti proses perkuliahan (dalam kelas), saya juga aktif dalam kegiatan kemahasiswaan seperti bergabung dalam kepengurusan organisasi. Hal ini saya lakukan karena saya sadar bahwa dalam kehidupan ini tidak cukup hanya dengan kecerdasan intelektual semata, ada kecerdasan lain yang akan mendukung dan mengembangkan potensi yang kita miliki, yaitu kecerdasan emosional dan kecerdasan spritual. 
Kecerdasan emosional akan sangat banyak kita dapatkan ketika mahasiswa aktif dalam berbagai kegiatan, karena pastinya akan menjalin komunikasi dengan orang lain yang memiliki berbagai macam pola pemikiran dan watak yang beragam. Namun, untuk mengikuti berbagai kegiatan tidaklah mudah bagi sebagian mahasiswa, ada yang tidak memiliki kepercayaan diri untuk mengatur antara akademik dan kegiatan lainnya. Bahkan ada yang terkedala biaya hidup sehingga harus kuliah sambil bekerja, alhasil tidak bisa berkesempatan untuk aktif dalam kegiatan mahasiswa maupun kegiatan sosial.
Salah satu cara untuk mengatasi polemik yang dihadapi mahasiswa adalah dengan adanya beasiswa. Sebagian beasiswa hanya memberikan bantuan dalam bentuk materil, padahal untuk mengembangkan potensi generasi penerus bangsa ini tidak hanya cukup dengan materi semata, mereka juga harus dibina, dibimbing, karakternya harus dibentuk sebaik mungkin sehingga melahirkan generasi yang tidak hanya meraih gelar sarjana tapi juga mempunyai pribadi yang bisa bermanfaat bagi kemajuan bangsa ini.
Atas dasar itulah, kesempatan untuk memperoleh beasiswa Bank Indonesia sangat saya tunggu – tunggu, selain sangat membantu dalam ekonomi untuk kelancaran proses perkuliahan. Beasiswa ini juga membina para penerimanya dalam sebuah komunitas yang dinamakan dengan GenBI. Sehingga sangat bermanfaat dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh generasi Bangsa Indonesia khususnya generasi Riau.
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Komunitas GenBI semakin membuat saya semangat untuk bisa bergabung bersama mereka, mengembangkan potensi yang dimiliki dan memanfaatkannya untuk berbagi ilmu yang dimiliki dengan yang lainnya.
Terimakasih atas upaya Bank Indonesia untuk memajukan generasi bangsa melalui kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa khususnya saya untuk memperoleh Beasiswa Bank Indonesia tahun 2017. Besar harapan saya untuk dapat bergabung dalam komunitas penerima beasiswa Bank Indonesia ini dan menjadi bagian dari Generasi Baru Indonesia yang akan berperan aktif dalam upaya memajukan Indonesia serta perekonomian indonesia.
Read more ...

SAHAM PREFEREN

Saham preferen (preferred stock) adalah saham dengan kelas khusus yang memiliki beberapa preferensi atau kelebihan atau fitur yang tidak dimiliki oleh saham biasa. Karakteristik berikut yang paling sering berkaitan dengan penerbitan saham preferen:
1. Preferensi atas dividen.
2. Preferensi atas aktiva pada saat likuidasi.
3. Dapat dikonversi menjadi saham biasa.
4. Dapat ditebus pada opsi perseroan.
5. Tidak mempunyai hak suara.
Karakteristik yang membedakan saham preferen dengan saham biasa terletak pada sifatnya yang lebih tertutup dan negatif di samping preferensinya. Misalnya saham preferen tidak memiliki hak suara, tidak kumulatif, dan non partisipasi. Saham preferen biasanya diterbitkan dengan suatu nilai pari, dan preferensi dividen dinyatakan sebagai suatu persentase dari nilai pari. Jadi pemegang saham preferen 8%, dengan nilai pari $100 memberikan hak dividen tahunan $8 per saham. Saham ini biasanya disebut saham preferen 8%. Dalam kasus saham preferen tanpa nilai pari, preferensi dividen dinyatakan sebagai jumlah dolar spesifik (specific dollar amount) per saham, misalnya $7 per saham. Saham ini umumnya disebut saham preferen $7.
Preferensi untuk dividen tidak memastikan bahwa dividen akan dibayar, hal itu hanya merupakan jaminan bahwa tingkat dividen yang ditetapkan atau jumlah yang dapat ditetapkan pada saham preferen harus dibayar sebelum ada dividen yang dibayar untuk saham biasa.

Karakteristik Saham Preferen
Sebuah perseroan dapat menyertakan preferensi atau batasan pada setiap kombinasi yang diinginkan untuk penerbitan saham preferen, sepanjang tidak bertentangan secara spesifik dengan hukum negara bagian, dan perseroan itu dapat menerbitkan lebih dari satu kelompok saham preferen.
1. Saham Preferen Kumulatif
Saham preferen kumulatif (cumulative preferred stock) jika perseroan gagal membayar dividen dalam suatu tahun, maka harus dibayarkan dalam tahun berikutnya sebelum laba dapat dibagikan kepada pemegang saham biasa. Jika direktur tidak mengumumkan dividen pada tanggal pembagian dividen yang biasa, maka dividen itu disebut passed (terlewat). Setiap dividen yang terlewat atas saham preferen kumulatif merupakan dividen tertunggak (dividend in arrears). karena tidak ada kewajiban yang terjadi sampai dewan direksi mengumumkan dividen, maka dividen tertunggak tidak dicatat sebagai kewajiban tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Saham preferen non-kumulatif jarang diterbitkan karena dividen yang terlewat akan hilang selamanya bagi pemegang saham preferen dan akibatnya penerbitan saham ini tidak dapat dipasarkan.
2. Saham Preferen Partisipasi
Pemegang saham preferen partisipasi (convertible preferred stock) membagi rata dengan pemegang saham biasa setiap pembagian laba di luar tingkat yang ditentukan. Contoh perusahaan yang telah menggunakan saham preferen partisifasi adalah LTC Corporation, Southern California Edison, dan Allied Products Corporation.
3. Saham Preferen Konvertibel
Saham preferen konvertibel (convertible preferred stock) mengizinkan pemegang saham, menurut opsinya, menukar saham preferen menjadi saham biasa pada rasio yang telah ditentukan sebelumnya. Pemegang saham preferen konvertibel tidak hanya menikmati klaim preferen atas dividen tetapi juga memiliki opsi konversi ke pemegang saham biasa dengan partisipasi tak terbatas atas laba.
4. Saham Preferen yang Dapat Ditebus
Saham preferen yang dapat ditarik (callable preferred stock) mengizinkan perusahaan penerbit saham untuk menarik atau menembus, pada opsinya, saham preferen yang beredar pada tanggal tertentu di masa depan dan pada harga yang ditentukan. Harga penarikan atau penebusan biasanya ditetapkan sedikit di atas harga penerbitan awal dan biasanya ditentukan pada satuan yang berkaitan dengan nilai pari. Keberadaan harga penarikan ini cenderung menetapkan plafon nilai pasar saham preferen kecuali jika hal itu bersifat konvertibel untuk saham biasa. Jika saham preferen ditarik untuk ditebus, maka setiap dividen yang tertunggak harus dibayar. Saham preferen yang dapat ditebus (reemable preferred stock) memiliki periode penebusan wajib atau karakter penebusan yang tidak dapat dikontrol oleh perusahaan penerbit saham.

Akuntansi Saham Preferen
Akuntansi saham preferen pada saat penerbitannya sama dengan akuntansi saham biasa. Perusahaan mengalokasi proceeds antara nilai pari saham preferen dan tambahan modal disetor. Contohnya: Bishop Co menerbitkan 10.000 saham preferen dengan nilai pari sebesar $10 seharga $12 per saham. Bishop mencatat penerbitan ini sebagai berikut:
Kas   120.000
Saham preferen   100.000
Modal disetor sebagai kelebihan dari nilai pari   20.000
Oleh karena itu, Bishop membuat akun terpisah antara dua jenis saham yang berbeda. Berkebalikan dengan obligasi konvertibel (dicatat sebagai kewajiban pada tanggal penerbitan, perusahaan memasukkan saham konvertibel sebagai bagian dari ekuitas pemegang saham.

Source : Komunitas Jago Akuntansi Indonesia
Read more ...

Kamis, 16 Februari 2017

Profit Allocation


[Pengertian]
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

[Pihak yang Melakukan Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah]
Pihak yang melakukan perhitungan bagi hasil adalah bank. Lalu bagaimana bank dapat menemukan besaran 30:70 atau 60:40. Konsep ROI (Return of Investment) atau sistem bagi hasil bank syariah hanya berlaku untuk produk deposito iB yang berlandaskan akad mudharabah yang hasil besarannya bisa Anda tanyakan kepada customer service bank syariah. Hasil besaran tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase. Setelah persentase didapatkan, Anda dapat mengetahui darimana perbandingan bagi hasil antara bank dengan nasabah dihasilkan, lewat mekanisme berikut ini.
  • Menghitung Persentase Bagi Hasil untuk Nasabah
Manager investasi sudah menghitung ekspektasi pendapatan bank syariah  yang telah diinvestasikan ke sektor-sektor riil yang halal sesuai hukum Islam. Perhitungan tersebut mendapatkan nilai rata-rata indikatif, yang besaran bagi hasil bank syariah kepada nasabah dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).
  • Menghitung Persentasi Bagian untuk Bank Syariah
Porsi bagi hasil untuk bank syariah digunakan untuk membiayai aktivitas operasional bank sekaligus laba wajar bank itu sendiri. Besarnya biaya tersebut tergantung pada tingkat efektivitas manajemen masing-masing bank. Dari kalkulasi tersebut bagian untuk bank syariah juga dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).
Sebagai contoh jika persentase publikasi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar 12%, dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar 5%, maka perbandingan keduanya didapatkan sebesar Nasabah (12%/17%=0,70) dan Bank Syariah sebesar (5%/17%=0,30). Maka didapatkan perbandingan nisbah tabungan iB sebesar 70:30. Sistem ekonomi syariah  lewat bagi hasil adalah mudharabah, bukan riba, sehingga sesuai dengan syariat Islam yang banyak dijalankan oleh pengusaha Muslim. Nah, sekarang Anda sudah siap membandingkan tabungan sekaligus investasi bank syariah mana yang menguntungkan bagi Anda. Selamat berinvestasi!


[Prinsip Pembagian Keuntungan: Profit Sharing]
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.


[Prinsip Pembagian Keuntungan: Net Revenue Sharing]
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.
Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
Revenue pada perbankan Syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Perbankan Syari’ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.

[Faktor yang mempengaruhi Pembagian Profit]
Faktor – faktor langsung yang mempengaruhi bagi hasil antara lain.
  • Investment Rate merupakan persentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana
  • . Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana. Dapat dihitung dengan metode rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian.
  • Nisbah (Profit Sharing Ratio)
    • Salah satu ciri (missal:Mudharabah) adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui dari awal perjanjian.
    • Nisbah antara satu bank dengan bank lainnnya berbeda.
    • Nisbah dapat berbeda dari waktu ke waktu misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan dan seterusnya.
    • Nisbah juga dapat berbeda atara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya

Faktor tidak langsung yang mempengaruhi bagi hasil antara lain.
  • Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya Mudharabah.
  • Kebijakan Accounting (prinsip dan metode akuntansi).


[Contoh Perhitungan Pembagian Profit/Bagi Hasil]


Read more ...

PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI

[Pengertian dan Latar Belakang]

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima, yang diwajibkan bagi tiap-tiap muslim yang mampu, baik secara jasmani, rohani maupun materi. Oleh karena itu umat Islam di seluruh penjuru dunia berbondong-bondong mendatangi Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji. Termasuk masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah Muslim dan tersebar dari sabang sampai merauke. Bagi kaum muslimin, kehadiran bank syariah adalah dapat memenuhi kebutuhannya, dan bagi masyarakat lainnya bank syariah adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keuangan disamping perbankan konvensional yang telah lama ada.
Salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang dibuka untuk melayani dan mempermudah banyaknya masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji yaitu pembiayaan talangan haji atau pembiayaan pengurusan haji. Yaitu pembiayaan yang diberikan bank untuk nasabah dalam rangka pengurusan haji. Pembiayaan pengurusan haji merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).


[Tujuan/Manfaat Pembiayaan Pengurusan Haji]
Bagi Bank, sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
Bagi Nasabah, mendapatkan pembiayaan untuk talangan dalam rangka pendaftaran ibadah haji.


[Fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002]
Ketentuan Umum:
  • Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
  • Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip alQardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  • Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  • Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
  • Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


[Akad dalam Pembiayaan Pengurusan Haji]

Pembiayaan talangan haji adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad Ijarah.
Pendapat lain menyatakan bahwa pembiyaan talangan haji adalah pinjaman (Qardh) dari bank Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank Syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Jadi bisa disimpulkan bahwasanya pembiayaan talangan haji adalah suatu bentuk fasilitas pinjaman dari bank kepada nasabah untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan akad Qard dan Ijarah. Menurut fatwa DSN ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.



[Resiko Yang Dihadapi Oleh LKS Atas Pembiayaan Pengurusan Haji]

Risiko-risiko yang timbul dalam pembiayaan pengurusan haji pastilah ada. Terutama risiko yang ada pada akad qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak dapat ditutup dengan jaminan. Untuk mengatasi resiko yang ada berdasarkan opini DPS Bank BRI Syariah tanggal 8 April 2009,nmenyebutkan bahwa:
Yang perlu diperhatikan oleh Bank adalah pengembalian/pelunasan pinjaman Dana Talangan Haji haruslah sebelum Nasabah berangkat menunaikan ibadah haji. Sehingga Nasabah tidak berhutang dana talangan saat menunaikan ibadah haji
Jika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjaman dana talangan haji lebih cepat dari jatuh tempo, maka diperkenankan bank tidak mengembalikan ujrah yang sudah diperoleh, mengingat bank telah melakukan kerja/aktivitas mengurus perolehan booking seat. Dan ujrah tersebut sudah menjadi hak bank.
Pengenaan ujrah yang ditetapkan berdasarkan jangka waktu pinjaman diperkenankan, selama memang terdapat pekerjaan/ kegiatan/ pengurusan bank yang menjadikan bank dapat mengambil fee/ upah atas kegiatan/pengurusan tersebut.
Terkait dengan pinjaman talangan haji, sementara nasabah masih mempunyai pinjaman di bank lain dengan status kurang lancar, maka hal ini lebih kepada kebijakan bank dalam mengelola assetnya dan mengelola resiko dan bukan terkait masalah syariah.
Jika nasabah tidak sanggup membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, dan ingin memperpanjang jangka waktu pinjaman, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan biaya ganti rugi yang dihitung at cost dan ujrah untuk memonitor pembayaran pinjaman dan keberangkatan haji.
Untuk nasabah yang wanprestasi dan membatalkan keberangkatan hajinya, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan:
Ganti rugi, yang harus dapat di define oleh bank dan disebutkan di awal akad dalam bentuk nilai maksimal ganti rugi (dituliskan nominal/numeric) karena biaya ganti rugi tetap harus at cost.
Ujrah dapat dikenakan oleh bank untuk pengurusan pembatalan keberangkatan Haji ke Departement Agama, baik jangka waktu diperpanjang maupun tidak diperpanjang.



[Sistem Akuntansi/ Pencatatan]

Pada pembiayaan pengurusan haji ini, sistem/pencatatan akuntansi terdapat pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) juga pada PSAK 107: Akuntansi Ijarah.
Read more ...

Senin, 06 Februari 2017

PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH


Berikut ini prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan laporan keuangan pemerintah :
1.   Basis akuntansi
Basis kasuntuk mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca
Entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Kinerja Keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual.
2.   Prinsip Nilai Historis
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumla kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa mendatang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih efektif dan obyektif dan dapat diverifikasi. Jika tidak diketahui nilai historisnya, maka aset dan kewajiban dapat dicatat sebesar nilai wajarnya.
3.   Prinsip Realisasi
Pendapatan yang telah tersedia yang dianggarkan selama satu tahun fiskal digunakan untuk membayar utang dan belanja pada periode tersebut.
4.   Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal
Transaksi atau peristiwa lain perlu diatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus dingkapkan dengan jelas dalam CALK
5.   Prinsip Periodesitas
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas perlu dibagi menjadi periode – periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan
6.   Prinsip Konsistensi
Perlakuan akuntansi harus diterapkan serupa pada setiap periode, namun jika terjadi perubahan prinsip akuntansi,pengaruh atas perubahan tersebut harus diungkapkan dalam CALK
7.   Prinsip Pengungkapan Lengkap
Laporan keuangan menyajikan informasi secara lengkap yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau dalam CALK
8.   Prinsip Penyajian Wajar
Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlikan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.
Sumber : Akuntansi Sektor Publik Karangan Deddi Nordiawan, Salemba Empat (2014)
Read more ...

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)


http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386233856.pdf
Download SPKN
          BPK telah mengembangkan sebuah standar penting yang menjadi panduan dalam proses audit di Indonesia. Standar tersebut adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini merupakan acuan bagi auditor pemerintah yang akan melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Standar ini hanya mengatur hal – hal yang tidak diatur dala SPAP ( Standar Profesional Akuntan Publik), yang merupakan standar audit perusahaan. Aturan – aturan tambahan diperlukan mengingat perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan organisasi pemerintahan.


SPKN berlaku untuk :
    1. Badan Pemeriksa Keuangan RI
    2. Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK RI
    3. Aparat Pengawar Internal Pemerintah (APIP), termasuk Satuan Pengawasan Internal 
    4. BUMN/BUMD sebagai acuan dalam menyusun standar pemeriksaan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing – masing
    5. Pihak – pihak lain yang ingin menggunakan SPK

    Beberapa referensi yang digunakan dalam menyusun SPKN :
        1. Standar Audit Pemerintahan, BPK RI, 1995
        2. Generally Accepted Goverment Auditing Standards (GAGAS), Revision 2003, US General Auditing Office.
        3. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), IAI, 2001
        4. Auditing Standards, International of Supreme Audit Instituional (INTOSAI), Lates Ammendment 1995
        5. Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), AICPA, 2002.
        6. Internal Control Standards, INTOSAI, 2001
        7. Standards for Proffesional Practice of Internal Auditing (SPPI), IIA, 2005

        SPKN membagi audit menjadi tiga jenis
          1. Pemeriksaan Keuangan : Bertujuan memberkan keyakinan yang memadai mengenai kewajaran dari laporan keuangan pemeerintah dari segala hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia
            2. Pemeriksaan Kinerja : Pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan sistematis untuk menilai kinerja suatu entitas. Menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja entitas dan digunakan untuk mengambil keputusan bagi pihak yang berwenang.
               3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : Bersifat pemeriksaan, penelaahan, dan prosedur yang disepakati untuk menghasilkan suatu kesimpulan tentang keandalan suatu asersi entitas yang diperiksa. Sasaran pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan atas hal – hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal pemerintah.
                Standar Umum SPKN
                1.          Persyaratan Kemampuan/Keahlian
                Mengharuskan audit yang dilakukan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan, leahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan audit.  
                2.          Persyaratan Independensi
                Mengharuskan organisasi pemeriksan dan para pemeriksanya untuk mempertahankan independensinya sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan tidak memihak.
                3.          Penggunaan Kemahiran Profesional secara Cerman dan Saksama
                Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama dengan  memperhatikan prinsip – prinsip pelayanan atas kepentingan publik serta memelihara integritas, objektivitas dan independensi dalam menerapkan kemahiran profesionalnya terhadap setiap aspek pekerjaannya.
                4.          Pengendalian Mutu
                Organisasi pemeriksa hars memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai yang harus ditelaah oleh pihak lain yang kompeten. SPM tersebut harus dapat memberikan keyakinan bahwa organisasi tersebut telah menerapkan dan mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
                Read more ...

                Jumat, 03 Februari 2017

                3 Orang Kaya dan Rahasia mereka (Karya Ippho S)

                Anda masih risih dengan kekayaan atau kata ‘kaya’? Nah, saya sarankan Anda baca dulu kalimat-kalimat di bawah ini: - Kekayaan bukan segalanya. Kekayaan pun tak dapat menjamin kebahagiaan. Namun kekayaan adalah alat bantu yang memudahkan Anda dan keluarga Anda untuk lebih bahagia. 
                1. Kekayaan juga tidak otomatis membuat Anda lebih mulia. Namun kekayaan dapat membantu Anda memuliakan keluarga, sesama, dan agama 
                2. Ketika anak Anda sakit keras dan perlu biaya besar untuk berobat, barulah Anda sadar betapa pentingnya kekayaan. 
                3. Ketika istri Anda tengah bersalin dan perlu biaya besar untuk operasi, barulah Anda sadar betapa pentingnya kekayaan.
                4. Ketika orangtua Anda ingin berhaji dan mereka tidak mampu, barulah Anda sadar betapa pentingnya kekayaan. 
                5. Terlepas ada orang kaya yang tinggi hati dan rendah hati, pada kenyataannya hampir semua rumah ibadah, rumah sakit, dan sekolah dibangun oleh orang kaya. Merekalah yang menjadi tangan di atas. 
                6. Sebagian kita, begitu mendengar kata ‘miskin’, eh malah tersinggung. Padahal, daripada tersinggung, mending berubah. Tersinggung nggak ada duitnya, hehehe. 
                7. Sebagian kita, begitu mendengar kisah orang-orang kaya, eh malah dengki. Padahal, daripada dengki, mending belajar. Dengki nggak ada untungnya, hehehe.
                8. Daripada dengki, mending belajar. Dengki nggak ada untungnya, hehehe.
                9. Percayalah, tidak ada yang salah dengan kata ‘miskin’. Hanya mereka yang bermental miskinlah yang tersinggung dengan kata ‘miskin’.
                10. Percaya pula, tidak ada yang salah dengan kata ‘pecundang’. Hanya mereka yang bermental pecundanglah yang tersinggung dengan kata ‘miskin’. 
                11. http://adf.ly/1jD0Bz
                  Klik Gambar untuk Download Ebook
                12. Ada yang ngomong, orang kaya susah masuk surganya. Ah, kata siapa? Kayak pernah masuk surga saja tuh yang ngomong, hehehe. Istri dan sahabat-sahabat Nabi kan kaya. Mana mungkin karena kaya, mereka jadi susah masuk surga! 
                Konon, sahabat Nabi yang terkaya, yaitu Abdurrahman bin Auf, masuk surga dengan merangkak (al-Kanz no.33500). Hadist ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad (1/115), Ath-Thabary di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (1/29) dari jalan ‘Imarah bin Zaadzaan dari Tsabit Al-Bunany, dari Anas bin Malik. Menurut beberapa ulama, hadist ini sanadnya lemah dan muatannya mungkar. Munculnya nama ‘Imarah bin Zaadzaan di dalam hadist ini membuat sanadnya lemah. Menurut Imam Ahmad, ‘Imarah telah meriwayatkan hadist- hadist mungkar dari Anas (Al-Jarh wat Ta’dil, Ibnu Abi Hatim 6/366). Sementara itu Imam Ad-Daruquthny mengatakan hadist riwayat ‘Imarah ini lemah, sehingga tidak dianggap (Su’aalaat Al-Barqaany lid Daruquthny no. 375).
                Sejenak, kita tinggalkan hadist itu. Mari kita amati jasa-jasa Abdurrahman bin Auf: -
                1. Ia adalah segelintir sahabat Nabi yang berani bersedekah seratus persen.
                2. Ia hampir selalu menemani perjuangan-perjuangan Nabi di lapangan. Ia menyantuni veteran-veteran perang dan istri-istri Nabi setelah Nabi wafat.
                3. Ia berpakaian sederhana, sampai-sampai tiada bedanya ia dengan budaknya.
                4. Apakah mungkin orang sesoleh ini susah masuk surganya? Tidak mungkin! - Bahkan seluruh ulama sepakat, ia adalah satu di antara sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Catat itu!



                  Read more ...

                  Kamis, 02 Februari 2017

                  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

                  Undang – undang Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

                            Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
                            Pemeriksaan keangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik.
                            Pemeriksaan terdiri atas Pemeriksaan Keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, Pemeriksaan kinerja yaitu pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Serta Pemeriksaan Tujuan Tertentu.

                  Pelaksanaan Pemeriksaan
                           Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
                           Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat. BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparap pengawasan intern pemerintah. Oleh karena itu, LHP intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.

                  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Tindak Lanjut
                  1.    LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini
                  2.    LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi
                  3.    LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan


                  Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah disampaikan kepada DPD dan DPR/DPRD selambat – lambatnya 2 bulan setalah menerima laporan keuangan tersebut dan disampaikan juka kepada Presiden / Kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. LHP atas kinerja dan dengan tujuan tertentu  disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya serta kepada presiden/kepala daerah sesuai dengan kewenagannya.
                  Ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) disampaikan kepada lembaga perwakilan  dan kepada presiden/kepala daerah selambat – lambatnya 3 bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
                  Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat – lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perpu di bidang kepegawaian.

                  Sumber : Nordiawan, Deddi.2014.Akuntansi Sektor Publik.jakarta.salemba Empat.


                  Read more ...

                  Rabu, 01 Februari 2017

                  Panduan Lengkap Komputer Akuntansi ( MYOB Accounting)

                           Panduan Lengkap Penyelesaian Transaksi Akuntansi Perusahaan Dagang Menggunakan Komputer Akuntansi (MYOB).
                  DIHIBAHKAN OLEH : ABU LUTHFI MAHMUDI AL FAATHI (ali.mahmudi_pati@yahoo.com

                  Kasus yang disajikan merupakan LKS SMK tahun 2010.


                  Prinsip Akuntansi Perusahaan
                   1.      Penyusunan Laporan Keuangan
                  Laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip harga perolehan dan disajikan setiap akhir tahun
                  2.      Kas Kecil
                  Untuk pengeluaran kas sehari-hari dalam jumlah dibawah Rp 1.000.000,00 digunakan dana kas kecil dengan sistem dana tetap (Impress Fund System). Dana Kas Kecil ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 dan akan diisi kembali pada setiap akhir bulan.
                  3.      Kas di Bank
                  Untuk pengeluaran diatas Rp. 1.000.000,00 dibuatkan Perintah Penarikan Cek (PPC). Semua penerimaan kas akan disetorkan ke bank pada hari diterimanya, dalam hal penerimaan kas merupakan hari Sabtu & Minggu akan disetorkan pada hari Senin berikutnya.
                  4.      Piutang Dagang
                  Untuk mengantisipasi piutang dagang yang tidak dapat ditagih perusahaan membentuk cadangan kerugian piutang. Beban kerugian piutang ditetapkan sebesar 5% dari saldo piutang dagang di akhir periode akuntansi.
                  5.      Persediaan Barang Dagangan
                  Persediaan barang dagangan dinilai berdasarkan prinsip harga perolehan dengan metode rata-rata bergerak (moving average) dan dicatat dengan metode perpetual (perpetual method).
                  6.      Aktiva Tetap
                  Aktiva tetap berwujud yang dimiliki perusahaan dicatat berdasarkan prinsip harga perolehan dan disusutkan dengan metode garis lurus (straight line method).
                  7.      Hutang Asuransi
                  Perusahaan mengasuransikan seluruh produk yang dijualnya untuk menjamin mutu barang. Premi asuransi sebesar 0,2% dihitung dari harga jual sebelum PPN. Premi asuransi akan disetorkan secara kumulatif (tahunan) oleh perusahaan pada awal periode berikutnya.
                  8.      Pembelian
                  Setiap pembelian diperhitungkan PPN Masukan (VAT In) 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (Harga Beli) dan Faktur Pajak Standar diterima pada tanggal terjadinya pembelian.
                  9.      Penjualan
                  Setiap terjadi transaksi penjualan langsung diterbitkan Faktur Pajak Standar dan diperhitungkan PPN Keluaran (VAT Out) 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual+Asuransi).

                  (Download File Lengkap)
                  Read more ...
                  Designed By