Breaking News

About

Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Audit. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Maret 2017

Mitra Ernst & Young Indonesia Didenda Rp 13 Miliar di AS

Kantor akuntan publik mitra Ernst & Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP Purwantono, Suherman & Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator Amerika Serikat, akibat divonis gagal melalukan audit laporan keuangan kliennya.

Kesepakatan itu diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington. Kasus itu merupakan insiden terbaru yang menimpa kantor akuntan publik, sehingga menimbulkan keprihatinan apakah kantor akuntan publik bisa menjalankan praktek usahanya di negara berkembang sesuai kode etik.

“Anggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai,” demikian disampaikan pernyataan tertulis PCAOB, seperti dilansir Kantor Berita Reuters, dikutip Sabtu, 11 Februari 2017.
Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower selular. “Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian,” demikian disampaikan PCAOB.

PCAOB juga menyatakan tak lama sebelum dilakukan pemeriksaan atas audit laporan pada 2012, afiliasi EY di Indonesia menciptakan belasan pekerjaan audit baru yang “tidak benar” sehingga menghambat proses pemeriksaan. PCAOB selain mengenakan denda US$ 1 juta juga memberikan sanksi kepada dua auditor mitra EY yang terlibat dalam audit pada 2011.

“Dalam ketergesaan mereka atas untuk mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup,” ujar Claudius B. Modesti, Direktur PCAOB Divisi Penegakan dan Invstigasi.


Manajemen EY dalam pernyataan tertulisnya menyatakan telah memperkuat proses pengawasan internal sejak isu ini mencuat. “Sejak kasus ini mengemuka, kami terus melanjutkan penguatan kebijakan dan pemeriksaan audit global kami,” ungkap Manajemen EY dalam pernyataannya.

Pada dua bulan lalu, kantor akuntan publik lainnya yakni Deloitte & Touche LLP melalui unit usahanya di Brazil setuju membayar denda kepada PCAOB sebesar US$ 8 juta karena divonis menutupi laporan audit palsu.

Source : Tempo.co (Lihat Sumber Asli)
Read more ...

Jumat, 24 Maret 2017

Audit Siklus Pendapatan #Part 2

Prosedur audit
Prosedur audit adalah langkah – langkah untuk pengujian audit, contoh
a.      Memahami SPI
b.      Menguji SPI
c.       Menguji saldo akun (Pengujian substantif)
-          Pengujian analitis
-          Pengujian detil transaksi
-          Pengujian saldo akun
-          Pengujian penyajian dan pengungkapan
Jenis jenis bukti audit          
1.      Bukti analitis, merupakan produk dari prosedur analitis, contoh : rasio penjualan sesungguhnya dengan anggaran penjualan
2.      Bukti dokumen, merupakan produk dari prosedur tracing, vouching, dan inspeksi, contoh tracing dari faktur penjualan ke buku besar piutang, vouching dari buku besar ke faktur penjuaan, inspeksi terhadap laporan bank.
3.      Bukti konfirmasi, mrupakan produk dari prosedur konfirmasi, contoh : konfirmasi piutrang dan konfirmasi saldo rekening bank
4.      Bukti matermatis, merupakan produk dari prosedur penghitungan ulang, contoh : penghitungan ulang pendapatan bunga atau biaya bunga.
5.      Bukti fisik, merupakan prosefur dari prosefur inspeksi, penghitungan, dan observasi, contoh : inspeksi bangunan gedung baru, penghitungan uang, observasi penghitungan persediaan.
6.      Bukti Lisan, merupakan produk dari prosedur wawancara yang berfungsi sebagai bahan masukan dalam merumuskan prosedur audit yang lebih tepat untuk pengujian obyek audit tertentu.
7.      Bukti elektronik, merupakan produk dari prosedur audit berbantuan komputer. Contoh membandingkan harga yang tercantum di faktur dengan harga yang tercantum dalam master file harga.

ILUSTRASI
Ø  Di dalam neraca saldo terdapat piutang sebesar 300jt
Ø  Pertanyaan auditor : wajarkah?
Ø   
Ø  Langkah selanjutnya :
Melakukan pengujian substantif dengan memeriksa faktur
Melakukan pengujian dengan meminta kofirmasi dari debitur.

Perancangan Program Pengujian Pengendalian
1.      Pemahaman SIstem Informasi Akuntansi
-          Dokumen
-          Catatan akuntansi
-          Fungsi terkait
-          Flowchart sistem informasi akuntansi
2.      Penentuan kemungkinan salah saji
3.      Penentuan aktivitas pengendalian untuk mencegah salah saji
4.      Penentuan prosedur audit untuk mementukan efektivitas pengendalian
5.      Penyusunan program audit

Asersi manajemen dalam pengujian substandif
-          Membandingkan saldo akun yang disjikan dengan saldo akun sesungguhnya
a.      Keberadaan keterjadian
b.      Kelengkapan
c.       Penilaian alokasi
d.      Hak kewajiban
e.      Penyajian pengungkapan

Read more ...

Audit Siklus Pendapatan #Part 1

Siklus Pendapatan berhubungan dengan transaksi penjualan barang atau jasa, baik tunai maupun kredit, yang menjadi tujuan kegiatan operasional utama perusahaan.
Jika yang dijual adalah aset tetap atau sekuritas, maka penjualan tersebut tidak termasuk dalam siklus pendapatan, tetapi termasuk dalam siklus investasi, karena penjualan aset tetap dan sekuritas bukan menjadi tujuan utama dari kegiatan usaha perusahaan.
Tujuan Audit
Menguji kewajaran asersi manajemen atas transaksi dan saldo akun siklus pendapatan, yang disajikan dalam laporan keuangan. (Selengkapnya baca ISA – 2000)
Kriteria kewajaran asersi :
a.      Sesuai bukti pendukung, yaitu bukti transaksi dan bukti pembukuan.
b.      Penyajian sesuai dengan SAK
Klasifikasi Asersi Manajemen
Menurut PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board)
-          Eksistensi atau terjadinya : apakah saldo akun ada dan transaksi benar -  benar terjadi?
-          Kelengkapan : apakah transaksi disajikan dengan lengkap?
-          Hak dan kewajiban : apakah saldo akun benar – benar hak atau kewajiban perusahaan?
-          Penilaian atau alokasi : apakah transaksi dinilai dan dibukukan dengan tepat?
-          Penyajian dan pengungkapan : apakah transaksi disajikan dan diungkapkan sesuai dengan SAK?
Read more ...

Senin, 06 Februari 2017

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)


http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386233856.pdf
Download SPKN
          BPK telah mengembangkan sebuah standar penting yang menjadi panduan dalam proses audit di Indonesia. Standar tersebut adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini merupakan acuan bagi auditor pemerintah yang akan melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Standar ini hanya mengatur hal – hal yang tidak diatur dala SPAP ( Standar Profesional Akuntan Publik), yang merupakan standar audit perusahaan. Aturan – aturan tambahan diperlukan mengingat perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan organisasi pemerintahan.


SPKN berlaku untuk :
    1. Badan Pemeriksa Keuangan RI
    2. Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK RI
    3. Aparat Pengawar Internal Pemerintah (APIP), termasuk Satuan Pengawasan Internal 
    4. BUMN/BUMD sebagai acuan dalam menyusun standar pemeriksaan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing – masing
    5. Pihak – pihak lain yang ingin menggunakan SPK

    Beberapa referensi yang digunakan dalam menyusun SPKN :
        1. Standar Audit Pemerintahan, BPK RI, 1995
        2. Generally Accepted Goverment Auditing Standards (GAGAS), Revision 2003, US General Auditing Office.
        3. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), IAI, 2001
        4. Auditing Standards, International of Supreme Audit Instituional (INTOSAI), Lates Ammendment 1995
        5. Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), AICPA, 2002.
        6. Internal Control Standards, INTOSAI, 2001
        7. Standards for Proffesional Practice of Internal Auditing (SPPI), IIA, 2005

        SPKN membagi audit menjadi tiga jenis
          1. Pemeriksaan Keuangan : Bertujuan memberkan keyakinan yang memadai mengenai kewajaran dari laporan keuangan pemeerintah dari segala hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia
            2. Pemeriksaan Kinerja : Pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan sistematis untuk menilai kinerja suatu entitas. Menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja entitas dan digunakan untuk mengambil keputusan bagi pihak yang berwenang.
               3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : Bersifat pemeriksaan, penelaahan, dan prosedur yang disepakati untuk menghasilkan suatu kesimpulan tentang keandalan suatu asersi entitas yang diperiksa. Sasaran pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan atas hal – hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal pemerintah.
                Standar Umum SPKN
                1.          Persyaratan Kemampuan/Keahlian
                Mengharuskan audit yang dilakukan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan, leahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan audit.  
                2.          Persyaratan Independensi
                Mengharuskan organisasi pemeriksan dan para pemeriksanya untuk mempertahankan independensinya sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan tidak memihak.
                3.          Penggunaan Kemahiran Profesional secara Cerman dan Saksama
                Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama dengan  memperhatikan prinsip – prinsip pelayanan atas kepentingan publik serta memelihara integritas, objektivitas dan independensi dalam menerapkan kemahiran profesionalnya terhadap setiap aspek pekerjaannya.
                4.          Pengendalian Mutu
                Organisasi pemeriksa hars memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai yang harus ditelaah oleh pihak lain yang kompeten. SPM tersebut harus dapat memberikan keyakinan bahwa organisasi tersebut telah menerapkan dan mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
                Read more ...

                Kamis, 02 Februari 2017

                Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

                Undang – undang Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

                          Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
                          Pemeriksaan keangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik.
                          Pemeriksaan terdiri atas Pemeriksaan Keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, Pemeriksaan kinerja yaitu pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Serta Pemeriksaan Tujuan Tertentu.

                Pelaksanaan Pemeriksaan
                         Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
                         Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat. BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparap pengawasan intern pemerintah. Oleh karena itu, LHP intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.

                Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Tindak Lanjut
                1.    LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini
                2.    LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi
                3.    LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan


                Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah disampaikan kepada DPD dan DPR/DPRD selambat – lambatnya 2 bulan setalah menerima laporan keuangan tersebut dan disampaikan juka kepada Presiden / Kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. LHP atas kinerja dan dengan tujuan tertentu  disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya serta kepada presiden/kepala daerah sesuai dengan kewenagannya.
                Ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) disampaikan kepada lembaga perwakilan  dan kepada presiden/kepala daerah selambat – lambatnya 3 bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
                Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat – lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perpu di bidang kepegawaian.

                Sumber : Nordiawan, Deddi.2014.Akuntansi Sektor Publik.jakarta.salemba Empat.


                Read more ...

                Jumat, 06 November 2015

                Alur Kerja Akuntan Publik

                Akuntan atau akuntansi publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi publik. Ketentuan mengenai akuntan atau akuntasi publi publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan atau akuntasi publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.


                Menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.

                Melihat Fungsi Khusus Akuntansi Publik :
                1. Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
                2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi dari segi ukuran finansial.
                3. Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
                4. Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

                Peranan Akuntansi Publik:
                1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
                2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
                3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
                4.  

                Read more ...
                Designed By