Breaking News

About

Senin, 06 Februari 2017

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)


http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386233856.pdf
Download SPKN
          BPK telah mengembangkan sebuah standar penting yang menjadi panduan dalam proses audit di Indonesia. Standar tersebut adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini merupakan acuan bagi auditor pemerintah yang akan melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Standar ini hanya mengatur hal – hal yang tidak diatur dala SPAP ( Standar Profesional Akuntan Publik), yang merupakan standar audit perusahaan. Aturan – aturan tambahan diperlukan mengingat perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan organisasi pemerintahan.


SPKN berlaku untuk :
    1. Badan Pemeriksa Keuangan RI
    2. Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK RI
    3. Aparat Pengawar Internal Pemerintah (APIP), termasuk Satuan Pengawasan Internal 
    4. BUMN/BUMD sebagai acuan dalam menyusun standar pemeriksaan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing – masing
    5. Pihak – pihak lain yang ingin menggunakan SPK

    Beberapa referensi yang digunakan dalam menyusun SPKN :
        1. Standar Audit Pemerintahan, BPK RI, 1995
        2. Generally Accepted Goverment Auditing Standards (GAGAS), Revision 2003, US General Auditing Office.
        3. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), IAI, 2001
        4. Auditing Standards, International of Supreme Audit Instituional (INTOSAI), Lates Ammendment 1995
        5. Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), AICPA, 2002.
        6. Internal Control Standards, INTOSAI, 2001
        7. Standards for Proffesional Practice of Internal Auditing (SPPI), IIA, 2005

        SPKN membagi audit menjadi tiga jenis
          1. Pemeriksaan Keuangan : Bertujuan memberkan keyakinan yang memadai mengenai kewajaran dari laporan keuangan pemeerintah dari segala hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia
            2. Pemeriksaan Kinerja : Pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan sistematis untuk menilai kinerja suatu entitas. Menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja entitas dan digunakan untuk mengambil keputusan bagi pihak yang berwenang.
               3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu : Bersifat pemeriksaan, penelaahan, dan prosedur yang disepakati untuk menghasilkan suatu kesimpulan tentang keandalan suatu asersi entitas yang diperiksa. Sasaran pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan atas hal – hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal pemerintah.
                Standar Umum SPKN
                1.          Persyaratan Kemampuan/Keahlian
                Mengharuskan audit yang dilakukan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan, leahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan audit.  
                2.          Persyaratan Independensi
                Mengharuskan organisasi pemeriksan dan para pemeriksanya untuk mempertahankan independensinya sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan tidak memihak.
                3.          Penggunaan Kemahiran Profesional secara Cerman dan Saksama
                Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama dengan  memperhatikan prinsip – prinsip pelayanan atas kepentingan publik serta memelihara integritas, objektivitas dan independensi dalam menerapkan kemahiran profesionalnya terhadap setiap aspek pekerjaannya.
                4.          Pengendalian Mutu
                Organisasi pemeriksa hars memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai yang harus ditelaah oleh pihak lain yang kompeten. SPM tersebut harus dapat memberikan keyakinan bahwa organisasi tersebut telah menerapkan dan mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.

                1 komentar:

                Designed By