Download SPKN |
SPKN berlaku untuk :
2. Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK RI
3. Aparat Pengawar Internal Pemerintah (APIP), termasuk Satuan Pengawasan Internal
4. BUMN/BUMD sebagai acuan dalam menyusun standar pemeriksaan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing – masing
5. Pihak – pihak lain yang ingin menggunakan SPK
Beberapa referensi yang digunakan dalam menyusun SPKN :
2. Generally Accepted Goverment Auditing Standards (GAGAS), Revision 2003, US General Auditing Office.
3. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), IAI, 2001
4. Auditing Standards, International of Supreme Audit Instituional (INTOSAI), Lates Ammendment 1995
5. Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), AICPA, 2002.
6. Internal Control Standards, INTOSAI, 2001
7. Standards for Proffesional Practice of Internal Auditing (SPPI), IIA, 2005
SPKN membagi audit menjadi tiga jenis
Standar Umum SPKN
1. Persyaratan Kemampuan/Keahlian
Mengharuskan audit yang dilakukan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan, leahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan audit.
2. Persyaratan Independensi
Mengharuskan organisasi pemeriksan dan para pemeriksanya untuk mempertahankan independensinya sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan tidak memihak.
3. Penggunaan Kemahiran Profesional secara Cerman dan Saksama
Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama dengan memperhatikan prinsip – prinsip pelayanan atas kepentingan publik serta memelihara integritas, objektivitas dan independensi dalam menerapkan kemahiran profesionalnya terhadap setiap aspek pekerjaannya.
4. Pengendalian Mutu
Organisasi pemeriksa hars memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai yang harus ditelaah oleh pihak lain yang kompeten. SPM tersebut harus dapat memberikan keyakinan bahwa organisasi tersebut telah menerapkan dan mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
Terimakasih
BalasHapus