Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang memberikan rahmat kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah kelompok “BUMN dan BUMD” ini. Shalawat serta salam kami kirimkan pula kepada Rasulullah SAW.
Ucapan terima kasih kami ucapkan kepadabapak Satria Tri Nanda, SE, M.Si yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalahini.
Kami sangat menyadari bahwa sangat banyak kekurangan yang ada pada makalah yang kami susun ini, kami sebagai tim penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang membangun agar kami dapat lebih menyempurnakan makalah ini.
Pekanbaru, 15 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................... 2
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................... 3
1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................... 3
BAB II : PEMBAHASAN ..................................................................................................... 4
2.1 BUMN DAN BUMD............................................................................................ 4
2.2 BLU DAN BLUD................................................................................................. 6
2.3 AKUNTANSI BUMN, BUMD , BLU DAN BLUD........................................... 8
2.1 BUMN DAN BUMD............................................................................................ 4
2.2 BLU DAN BLUD................................................................................................. 6
2.3 AKUNTANSI BUMN, BUMD , BLU DAN BLUD........................................... 8
BAB III : PENUTUP............................................................................................................. 12
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................... 12
3.2 Saran..................................................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................... 12
3.2 Saran..................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setelah mempelajari materi – materi yang ada pada Akuntansi Sektor Publik, mengenai Defenisi konsep dan Ruang lingkupnya . Maka , alangkah baiknya kita juga mempelajari bagian dari Akuntansi Sektor Publik itu sendiri , diantaranya adalah BUMN , BUMD , BLU dan BLUD. Apa itu BUMN , BUMD , BLU dan BLUD dan Bagaimana Akuntansinya .
1.2 Rumusan Masalah
1. BUMN dan BUMD
2. BLU dan BLUD
3. Akuntansi pada BUMN , BUMD , BLU dan BLUD .
1.3 Tujuan Penulisan
Maksud dan tujuan utama penulisan makalah “BUMN dan BUMD”ini adalah untuk memenuhi kewajiban tugas kelompok pada mata kuliah “Akuntansi Sektor Publik” oleh bapak Satria Tri Nanda SE, M.Si .
Makalah “BUMN dan BUMD ” ini juga bisa dijadikan referensi bacaan bagi mahasiswa dan umum untuk memperluas wawasan tentang Akuntansi Sektor Publik terutama mengenai BUMN dan BUMD.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 BUMN DAN BUMD
2.1.1 BUMN
Defenisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu ;
1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Maksud dan Tujuan BUMN
Ciri –Ciri BUMN:
1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan secara penuh oleh pemerintah
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
MANFAAT BUMN :
· Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
· Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
· Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan Masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
· Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.1.2 BUMD
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik darI segi manajemen, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7. Sebagai sumber pemasukan negara
8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2. Mengejar dan mencari keuntungan
3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6. Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7. Penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.
2.2 BLU DAN BLUD
2.2.1 BLU ( Badan Layanan Umum )
Dalam Peraturan Pemerintah Badan Layanan Umum didefinisikan sebagai “Instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.”
Ciri-ciri Badan Layanan Umum/D :
1. BLU/D adalah Instansi Pemerintah yang memberikan layanan penyediaan barang dan jasa
2. BLU/D Menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa menerapkan pencarian keuntungan .
3. BLU/D Dijalankan dengan prinsip efisien dan Produktivitas
4. BLU/D Adanya Fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan Operasionalnya.
Bentuk layanan umum yang diberikan BLU/D kepada masyarakat :
1. Pelayanan Jasa atau Barang
Pelayanan bidang ini mliputi layanan pendidikan , kesehatan penelitian dan pengembangan serta bidang penyiaran publik .Boleh dikatakan layanan untuk kelompok rumpun bidang ini mendominasi (lebih dari 80 persen) pelayanan yang diberikan oleh BLU/D , terutaman yang disediakan oleh rumah-rumah sakit milik pemerintah pusat/daerah dan perguruan tinggi negeri/PTN , atau sekolah tinggi negeri .
2. Pengelolaan Dana
Layanan bidnag ini meliputi dana bergulir , terutama untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Pemerintah menyediakan dana kepada BLU dan selanjutnya lembaga pembiayaan ini mengelola dan meneruskannya kepada masyarakat dengan tigkat bunga yang relatif rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga pembiayaan milik swasta .
3. Pengelolaan Kawasan atau Wilayah
Dalam hal ini asset tetap (lahan/tahan-kawasan) yang dimiliki oleh pemerintah digunakan oleh pihak lain dengan imbalan pemilik kawasan/pemerintah menerima manfaat ekonomi dari pengelolaan tersebut .
2.2.2Manajemen Badan Layanan Umum
1. Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan Badan Layanan Umum
Badan Layanan Umum pada awalnya adalah satuan kerja,(satker)/ instansi biasa di kementrian negara/lembaga yang sebenarnya tunduk kepada ketentuan/ asas universitas dalam hal pengelolaan keuangan negara. Perbedaan dari satker/instansi birokrasi biasa adalah bahwa sebagian besar mereka ini sebelumnya merupakan satker/instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP. Satker-satker ini pada umumnya menerima dana PNBP dari masyarakat karena satker tersebut menyediakan layanan kepada masyarakat.
a. Persyaratan untuk menjadi BLU
1.Persyaratan Substansif
2. Persyaratan Teknis
3. Persyaratan Administratif
2.2.3 Manajemen Badan Layanan Umum Daerah
1. Persyaratan, Penetapan , dan Pencabutan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Persyaratan untuk Menjadi BLUD
· Persyaratan Substansif
· Persyaratan Teknis
· Persyaratan Administratif
2. Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
a. Pola dan Prinsip Tata Kelola
b. Pejabat Pengelola dan Kepegawaian
· Pemimpin
· Pejabat Keuangan
· Pejabat Teknis
c. Remunerasi
3. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
a. Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran
b. Pendapatan dan Biaya
c. Pengelolaan Kas
d. Pengelolaan Piutang, Utang, dan Investasi
e. Pengadaan, Pengelolaan Barang, dan Kerj Sama
f. Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
g. Surplus dan Defisit Anggaran BLU
2.3 AKUNTANSI BUMN , BUMD , BLU DAN BLUD
1. Akuntansi BUMN
Pada dasarnya BUMN merupakan bagian dari Sektor Publik , yang mana pencatatn Akuntansinya didasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintah dan menggunakan sistem basis kas .
Adapun Laporan – laporan yang termasuk didalamnya , adalah :
a. Laporan Posisi keuangan Konsolidasi
b. Laporaan Laba Rugi Komprehensif
c. Laporan Arus Kas Konsolidasi
d. Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan
Hal ini menunjukkan bahwa BUMN memiliki Laporan Keuangan yang menyerupai Laporan keuangan Swasta . Hanya saja keuntungan BUMN dapat mempengaruhi Kas Negara sedangkan Perusahaan Swasta keuntungannya dinikmati oleh pemegang saham . Meskipun mempengaruhi kas negara , hal ini hanya berbentuk pajak .
2. Akuntansi BUMD
Berdasarkan peraturan menteri dalam negri no.13 tahun 2006, hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian/salah satu komponen yang membentuk akun PAD dalam stukturAPBD . Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Laporan keuangan BUMD dilampirkan bersama dengan laporan keuangan peemerintah daerah yang telah disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah untuk diserahkan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah .
Akuntansi untuk BUMD perlu diketahui oleh Pemda, mengingat diterapkan pusat peertanggungjawaban dalam sistem pengendalian entitas Pemda . Akuntansi yang dijalankan BUMD adalah akuntansi Sektor Bisnis . Laporan keuangan yang disusun oleh BUMD ini merupakan input informasi bagi Pemda sebagai investor di BUMD tersebut . Laporan ini pula yang dianalisis oleh Pemda dalam mengambil keputusan investasinya , termasuk apakah pihaknya akan meningkatkan investasiya Perusda tersebut atau tidak .
Sehubungan dengan pendirian dan transaksi – transaksi yang menyangkut investasinya , Pemda juga melaksanakan pencatatan (pengakuntansian) . Transaksi yang diakuntansikan antara lain menyangkut penyertaan atau investasi dan diperolehnya pendapatan berupa bagian laba BUMD . Pengakuntansian transaksi tersebut oleh Pemda menggunakan basis Kas Modifikasi .
3. Akuntansi BLU
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Prinsip- prinsip akuntansi BLU diatur sebagai berikut:
1. Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Siklus akuntansi yang digunakan oleh BLU sama seperti siklus akuntansi pada umumnya.
2. Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia (Ikatan Akuntan Indoesia). Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, maka dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Artinya dapat dipergunakan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
3. BLU dapat mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota dalam rangka penerapan prinsip pengendalian.
4. Laporan Keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan operasional dikategorikan sebagai laporan laba-rugi pada entitas swasta atau laporan aktivitas pada PSAK No. 45.
5. Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan. Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha tersebut dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU. Pada kondisi ini, lembaga induk BLU akan melaporkan pos-pos keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang badan akun standar (BAS).
6. Laporan keuangan BLU disampaikan secara berkala kepada menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
7. Laporan keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga / kepala SKPD/ serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, paling lambat satu bulan setelah periode pelaporan berakhir.
8. Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
9. Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
10. Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Akuntansi BLUD
Prosedur Akuntansi yang berlaku pada RSUD didasarkan atas beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Semua transaksi/ kejadian keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan opersional RSUD sebagai BLUD dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah secaara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan/ kejadian keuangan.
2. Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dcatat dalam buku jurnal selanjutnya diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenan secara periodik
3. Buku besar tersebut ditutup da diringkaas pada seiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan.
4. Buku besar tersebut dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi rekening tertentu.
5. Saldo akhir setiap periode dipindahkan menjadi saldo awal periode berikutnya .
Prosedur akuntansi yang diterapkan diRSUD terdiri dari:
a. Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
b. Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
c. Prosedur Akuntansi Selain Kas
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah..
Dalam Peraturan Pemerintah Badan Layanan Umum didefinisikan sebagai “Instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.”
Akuntansi pada BUMN dan BUMD berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP ) . Namun . format setiap Laporan yang ditampilkan tidak sama .
3.2 Saran
Makalah “BUMN DAN BUUMD” ini masih memiliki banyak kekurangan baik dalam bentuk format maupun dari segi cakupan pembahasan. Saran dari pembaca kami harapkan untuk dapat menyempurnakan makalah ini ..
DAFTAR PUSTAKA
Lukman , Mediya . BADAN LAYANAN UMUM. PT. Bumi Aksara , Jakarta : 2013
Mursyidi. Akuntansi Pemerintahan Indonesia . PT. Refika Aditama , Bandung : 2009
Halim, Abdul . Akuntansi Keuangan Daerah . Salemba Empat , Jakarta : 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar