Breaking News

About

Senin, 29 Februari 2016

Ham antara wacana dan realita


HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 ANTARA WACANA DAN REALITA

(Bahan Debat)








OLEH :


KELOMPOK 4

DEKI OKTA PINDRA

RIDHOI RUWANSYAH

WALES HERIADI



PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SULTAN SYARIF KASIM RIAU

2015

LATAR BELAKANG

            Bagi indonesia, wacana HAM masuk dengan indah kedalam benak-benak anak bangsa. HAM diterima, dipahami, dan diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan dan perkembangan sosio-politis yang berkembang. Dalam konteks reformasi, pemikiran kearah bentuk jaminan HAM yang lebih kokoh semakin mendapatkan momentumnya. Perubahan UUD 1945 adalah fakta sejarah sekaligus diyakini sebagai the starting  point bagi penguatan demokrasi Indonesia yang berbasis perlindungan HAM.

            Begitupun dalam tataran realitas, kemajuan normativitas HAM belum berjalan dengan maksimal. Pelanggaran HAM masih terjadi secara masif. Eforia reformasi menyisakan problematika tersendiri. HAM acap kali mengalami reduksi dan defiasi makna. HAM dipahami sebagai hak absolut tanpa mengindahkan pentingnya kehadiran kewajiban asasi manusia (KAM). Pendekatan ini tidak jarang menghasilkan upaya pemaksaan kehendak bertameng kepentingan dan kebaikan bersama. Pemaksaan kehendak acap kali berujung pada perilaku kekerasan. Sulit memahami bagaimana dorongan kuat untuk membela HAM ternyata mengandung perbuatan yang justru melanggar HAM itu sendiri.

            HAM berubah menjadi “dua sisi dari sebuah mata pisau”. Pada satu sisi mengedepankan dimensi humanitas manusia, tetapi pada sisi lain HAM dipandang terlalu menakutkan bagi setiap orang terlebih bagi pengambil kebijakan, karena didalamnya sarat dengan hegemoni dan kooptasi.

            Hak asasi sejatinya mengamini dimensi otoritas manusia sebagai makhluk hidup yang bermatabat, berubah menjadi HAM yang sarat dengan politisasi dankebohongan.



MACAM-MACAM PELANGGARAN HAM


1.        Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

a.       Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).


b.       Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

2.        Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

a.       Pemukulan

b.      Penganiayaan

c.       Pencemaran nama baik

d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

e.       Menghilangkan nyawa orang lain



KELOMPOK-KELOMPOK RENTAN PELANGGARAN HAM

1.        ANAK-ANAK

Anak juga manusia dan karenanya menghormati hak asasi anak, sama halnya denganmenghormati hak asasi manusia (HAM).SMITH bahkan menguatkan bahwa secara sempurna, keseluruhan instrumen HAM internasional, justru berada pada “ jantung’’ hak-hak anak. Sayangnya, fakta masih menunjukkan, anak termasuk kedalam kelompok yang rentan terjadinya kekerasan.

Kerentanan ini terjadi sebagai akibat kelompok manusia ini diklaim sebagai manusia yang lemah. Usia dan faktor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan. Bahkan kebijakan menyangkut dirinya saja, komunitas anak teralienasi dari kepentingan terbesar terhadap  dirinya.

Konflik di sebuah daerah misalnya, adalah bentuk arogansi kaum dewasa yang berimplikasi negatif kepada nasib dan masa depan anak. Dalam beragam kasus perang, bencana alam dan ekologis misalnya, hal serupa justru secara masif terjadi. Pasal 59 UUNO23 tahun 2002, telah menyatakan bahwa kondisi yang demikian ini meniscayakan adanya perlindungan khusus bagi anak. Namun, sayangnya hal  ini belum dilakukan secara maksimal. Komunitas anak nyaris terlantar dan terabaikan.

MASA DEPAN KOMUNITAS ANAK

Perlindungan anak merupakan upaya penting dan segera harus dilakukan. Tidak ada kata yang tepat selain menyatakan bahwa anak adalah hal terpenting dalam membangun investasi terbesar peradaban suatu bangsa. Sebab apabila fenomena berbagai bentuk kekerasan terus menimpa kaum anak, bukan tidak mungkin ketika mereka mencapai usia dewasa, mereka akan menjadi penyumbang kejahatan terbesar disebuah negara.

Dalam kondisi terburuk seperti peperangaan, dan  konflik bersenjata, komonitas anak acap kali dipersenjatai bahkan tidak jarang, mereka menjadi martir untuk kepentingan politik tertentu. Kondisi inilah yang secara langsung berimplikasi terhadap nasib buruk menipa komunitas anak. Masyarakat internasional telah menetapkan larangan perlibatan anak dalam konfllik bersenjata. Hal ini tidak lain adalah untuk tetap menjamin perlindungan hak-hak anak dalm kondisi apapun.

Walaupun demikian, kepedulian dan tanggung jawab kaum dewasa ternyata masih memperhatikan. Padahal pemerintah masyarak dan keluarga adalah penyumbang terbesar bagi proses pertumbuhan dan perkembangan menuju masa depan anak indonesia yang lebih baik.

2.      PEREMPUAN

Sekalipun perempuan diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat manusia, dalam realitasnya perempuan acap kali menjadi korban kekerasan politik marjinalisasi terhadap perempuan mencerminkan sikap ambifallensi terhadap makhluk manusia bernama perempuan.

Dalam setiap masyarakat dan lingkungan kegiatan, perempuan acap kali menjadi korban ketidakadilan dalam hukum maupun pergaulan sosial.keadaan ini disebabkan bahkan diperburuk oleh adanya persepsi salah dilingkungan keluarga, masyarakat dan negara. Walaupun sebab dan akubatnya berbeda dengan konteksnya antara setiap negara, diskrimanasi terhafap perempuan dirasakan terjadi secara masif.



KRITIK TERHADAP HAM

Ada dua hal penting yang terkait dengan hakikat HAM. Pertama adalah landasan HAM dan kedua adalah 4 hal pokok dalam HAM. Mencermati dua hal tersebut, pastilah dapat disimpulkan bahwa HAM tidak sesuai Islam. 
Landasan HAM adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) di mana yang dimaksudkan dengan sekularisme adalah tidak ada yang berasal dari sekularisme, termasuk HAM, berkaitan dengan Tuhan atau hukum Tuhan sebab prinsip sekularisme adalah Tuhan dan segala hal yang bersifar ilahiyah tidak memiliki hak menentukan pandangan tentang manusia ataupun apa yang menjadi tugas manusia. Dengan demikian, konsep HAM bukan ilmu pengetahuan yang universal sebagaimana matematika, kedokteran, dan lain sebagainya. Bahkan konsep HAM terletak pada direktori ilmu peradaban yang terkait langsung dengan akidah, syariat, bahasa, sejarah, dan peradilan sekularisme. Hal itu juga menunjukkan bahwa konsep HAM bukan berasal dari Islam. 
Adapun 4 hak pokok yang menjadi inti pemikiran HAM adalah kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku. Mencermati keempatnya terlihat bahwa di dalamnya terdapat perbedaan dengan ajaran agama Islam. yaitu:

1.      Kebebasan beragama

Menurut HAM memiliki dua makna yaitu pertama bebas menganut agama apapun karena semua agama sama benarnya dalam ibadah kepada Allah SWT dan kedua bebas berpindah-pindah agama. Kebebasan beragama dalam makna yang pertama tidak sesuai ajaran agama Islam. Agama yang diridloi oleh Allah SWT hanyalah agama Islam di mana agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan mengajarkan manusia untuk menyembah kepada Allah SWT dan menjalani kehidupan secara islami.

Memang umat Islam tidak boleh memaksa umat lain untuk memeluk agama Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama (Islam)”. Namun hal ini bukan berarti semua agama sama benarnya. Yang benar adalah agama Islam, agama yang lain salah, namun untuk mengajak kepada agama Islam yang benar ini, umat Islam tidak boleh memaksa umat lain. 

Berkaitan dengan makna yang kedua, kebebasan beragama berarti adalah kebebasan berpindah-pindah agama juga tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Seorang muslim harus berdasarkan kemantaban beragama Islam. Jika setelah itu, murtad maka hakim akan memanggilnya dan membuktikan bahwa orang tersebut murtad. Selanjutnya sang hakim akan mengajak orang tersebut untuk kembali ke jalan yang lurus, yaitu memeluk agama Islam. Kalau menolak, hakim akan memberikan hukuman maksimal pada orang tersebut, sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam) maka bunuhlah ia “ (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, Ashabus Sunah)

2.      Kebebasan berpendapat

Dalam pandangan HAM adalah kebebasan bagi setiap orang untuk menyatakan pendapat apa saja di segala bidang dan segala persoalan tanpa terikat dengan batasan apapun juga. Termasuk juga fitnah memfitnah menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Berbagai media masa memberitakan ‘aurat’ orang lain tanpa ada kejelasan benar atau salah yang menjurus kepada fitnah, yang penting memberitakan juga imbangannya. Banyak jaksa menuduh terdakwa secara sembarangan tanpa ada bukti yang kuat, seolah-olah menuduh tanpa terbukti bukan menjadi suatu masalah sebab jaksa mengemban tugas negara. Kebebasan berpendapat seperti itu tidak mendapat tempat dalam Islam. Memfitnah orang lain, di manapun tempatnya, di media masa atau di masjid, siapapun orangnya orang biasa atau jaksa, adalah perbuatan kriminal yang kalau terbukti akan dihukum setimpal oleh hakim. 

Kebebasan berpendapat dalam pandangan HAM mencakup juga kebebasan berpendapat berdasar ideologi dan agama non Islam dan menyebarkannya. Kebebasan seperti ini juga tidak mendapatkan tempat dalam ajaran Islam. Tidak boleh berpendapat dan menyebarkan agama dan ideologi selain Islam. 

Terkadang dalam mengaspirasikan pendapatnya, masyarakat sering  berlebihan dan lepas kontrol serta keluar dari jalur yang benar, hal itu terwujud seperti pada saat demonstrasi yang berujung dengan aksi anarki

3.      Kebebasan Pemilikan

Mempunyai arti bahwa seorang individu boleh memiliki harta apa saja baik harta individu maupun harta umum. Padahal dalam ajaran Islam mengatur pemilikan Islam menjadi pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara. Individu maupun negara tidak boleh memiliki harta milik umum. 

4.      Kebebasan Berperilaku

Dalam HAM menekankan bahwa setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai kehendaknya. Padahal dalam ajaran Islam, Sstiap muslim harus berbuat dalam masalah ibadah dan muamalah sesuai dengan ajaran agama Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al Muddatstsir ayat 38 “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya”.



HAM DAN HUKUMAN MATI

Perlu diketahui oleh kita bersama terlebih dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.

Percumalah aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga kami sangatlah yakin kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu dapat terjadi, bila si pelaku kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di dunia ini.

Dalam hal yang seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. logikanya seperti ini bila 1000 (seribu) Orang terancam nyawanya karena hanya seorang teroris melakukan tindak kejahatan terorisme untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dan sekarang apakah Anda rela akan tetap berpendapat kalau 1000 orang yang terancam nyawanya tadi meninggal sia-sia tanpa tau kesalahannya demi hanya mementingkan kepentingan khusus untuk menyelamatkan nyawa si teroris tersebut?

Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.

Read more ...

Kamis, 18 Februari 2016

Beasiswa Kuliah 2016 di Brunei Darussalam

Pemberi Beasiswa Kuliah 2016
Pemerintah Brunei Darussalam
Penerima Beasiswa Kuliah 2016
Pelajar internasional untuk tahun akademik 2016 – 2017. 
Bentuk Beasiswa Kuliah 2016
  1. Beasiswa D3, beasiswa S1, beasiswa S2, dan beasiswa S3. 
  2. Semua beasiswa diberikan penuh dan dapat dipergunakan untuk studi di universitas-universitas terbaik di Brunei. 
  3. Beasiswa D3 disediakan untuk Diploma Ilmu Kesehatan yang berlangsung di Politeknik Brunei (PB), 
  4. Beasiswa S1 dan S2 masing-masing berlangsung empat dan dua tahun yang bisa diambil di UBD, UNNISA, dan ITB. 
  5. beasiswa S3 diberikan hingga tiga tahun untuk program doktor di UNNISA. 
  6. Kandidat terpilih akan dibebaskan dari semua biaya kuliah selama studi, 
  7. tiket pesawat PP ke Brunei Darussalam, 
  8. tunjangan bulanan sebesar BND 500, 
  9. tunjangan buku per tahun sebesar BND 600, 
  10. tunjangan makanan setiap bulan BND 150, 
  11. setelah menyelesaikan kuliah juga akan diberikan tunjangan bagasi maksimum BND 250 untuk negara di wilayah ASEAN. 
  12. akomodasi tempat tinggal serta perawatan kesehatan atau gigi di rumah sakit pemerintah. 
Persyaratan: 
  1. Warganegara ASEAN, OIC, dan negara anggota Commonwealth serta yang lainnya yang memenuhi syarat
  2. Berusia antara 18 – 25 tahun untuk program sarjana dan tidak lebih dari 35 tahun untuk program pascasarjanapada 31 Juli 2016 
  3. Beasiswa tidak berlaku bagi penduduk tetap Brunei Darussalam atau warganegara asing yang menetap di Brunei Darussalam 
Dokumen aplikasi: 
  1. Formulir aplikasi (dibuat 3 rangkap) 
  2. Tiga (3) lembar pasfoto terbaru ukuran paspor
  3. Copy ijazah dan transkrip akademik dilegalisir (3 rangkap) 
  4. Statement of Purpose (3 rangkap) – lihat di formulir
  5. Salinan akte kelahiran dan paspor dilegalisir (3 rangkap)
  6. Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (3 rangkap)
  7. Terjemahan resmi ke dalam bahasa Inggris masing-masing dokumen aplikasi yang berbahasa Indonesia 

Pendaftaran: 
  1. Lengkapi formulir aplikasi bersama dokumen aplikasi lainnya. 
  2. Buat masing-masing tiga rangkap seperti yang sudah disebutkan di atas.
  3. Formulir aplikasi dapat diketik atau ditulis tangan (asalkan rapi) menggunakan tinta hitam atau biru dengan memakai kertas ukuran A4 dalam bahasa Inggris. 

Pengajuan Aplikasi:
Kedutaan Besar Brunei Darussalam
Jalan Teuku Umar No.51, Menteng,
Jakarta 10210
Telp: (021) 31906080
Atau:
Technical Assistance Division,
Ministry of Foreign Affairs and Trade,
Jalan Subok, Bandar Seri Begawan, BD2710,
Brunei Darussalam.
Fax No: (673) 2230903.
E-mail: scholarship@mfa.gov.bn
Deadline 
9 Januari 2016
Informasi Lengkap / Pertanyaan
Website
Read more ...

Pendaftaran STSN 2016

Pemberi Beasiswa Ikatan Dinas 2016
Pemerintah Indonesia
Penerima Beasiswa Ikatan Dinas 2016
Lulusan SMA/MA Jurusan IPA
Bentuk Beasiswa Ikatan Dinas 2016
  1. Ikatan dinas selama mengikuti pendidikan di STSN, dan setelah lulus, wajib bekerja di Lemsaneg
  2. Seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh negara. Selama mengikuti pendidikan akan diberikan Tunjangan Ikatan Dinas sesuai peraturan yang berlaku dan di Asramakan
Persyaratan Beasiswa Ikatan Dinas 2016
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Siswa kelas XII atau lulusan SMA jurusan IPA atau Madrasah Aliyah jurusan IPA
  3. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (teori) masing-masing minimal 8 (delapan) pada semester IV dan V
  4. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2015
  5. Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, tidak buta warna, tidak bertato, Bebas HIV/AID dan bebas narkoba dibuktikan dengan Surat keterangan Dokter RS Pemerintah
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STSN
  7. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan instansi lain
  8. Bersedia mematuhi peraturan STSN
  9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID)

Tahapan Penerimaan Beasiswa Ikatan Dinas 2016klik di SINI
Deadline Beasiswa Ikatan Dinas 2016
14 Maret 2015 - 29 Maret 2015
Informasi Lengkap Beasiswa Ikatan Dinas 2016 Website
Pertanyaan / Kontak Beasiswa Ikatan Dinas 2016
Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STSN
Kampus STSN - Bumi Sanapati
Jl. H. Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, Jawa Barat- 16330
0812 8925 6565
0856 9458 1515
E-Mail : spmb@stsn-nci.ac.id 
Read more ...

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

Kekuatan besar konglomerasi keuangan (KK) terus bertumbuh menguasai sendi-sendi perekonomian Indonesia. Di sektor keuangan, kekuatan konglomerasi asing semakin menyerang. Sebuah peluang atau ancaman?


Konglomerasi keuangan kini bukan lagi sebuah ceritera misterius. Dia semakin menjadi pusat perhatian publik. Ruang gerak para pelaku bisnis tersebut semakin terbaca dan terdeteksi dalam tata kelola perekonomian Indonesia. Penelusuran aktifitas KK diintensifkan, begitupun dengan jejak rekam, kalkulasi, dan implikasi bagi pertumbuhan dan kemajuan kesejahteraan bangsa.  

KK telah menjadi sebuah raksasa tangguh. Raksasa yang tidak tidur, tapi justru berlari dan menari-nari di tengah kancah usaha nasional. Dominasi KK dalam pasar bisnis dan aset keuangan nasional memang menjadi berkah, karena dia memberikan energi finansial bagi perekonomian untuk berlari kencang. 

Di sisi lain sepak terjang KK juga menjadi spekulasi, kekhawatiran bahkan sebuah ancaman baru dalam tatanan stabilitas ekonomi nasional. Akumulasi modal yang berpusat dalam satu pusaran, berpeluang melemahkan perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggoyang ekonomi nasional bila kedigjayaan ekonomi konglomerat terpuruk.

Tak mengherankan bila regulator kemudian memberikan perhatian besar dalam pengawasan kinerja konglomerasi di ranah bisnis Indonesia. Tak terkecuali pada konglomerasi asing yang makin menggurita di dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengemukakan bila konglomerasi keuangan tidak menerapkan praktik good corporate governance secara optimal dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsiveness, independency dan fairness maka dapat dipastikan kesinambungan usaha perusahaan tersebut dapat berakhir karam.    

“Satu saja yang bermasalah dari lima puluh konglomerasi keuangan di Indonesia, dampaknya sangat besar dan signifikan. Stabilitas ekonomi nasional dapat terganggu,” ujarnya dalam 1st Indonesia Conference on Governance and Sustainability akhir November lalu di Jakarta.

Model konglomerasi di antara perusahaan-perusahaan tersebut terbilang canggih. Bukan lagi dalam bentuk konvensional seperti horizontal atau vertikal, tapi sudah berbentuk zig zag yaitu kombinasi di antara berbagai model kepemilikan dan strategi bisnis.

“Kami mau tata kelola di seluruh entitas tersebut baik. Bukan hanya di entitas utama yang memiliki asset terbesar atau pengendali, tapi juga di entitas anak atau turunannya,” ungkapnya.



Kualitas Manajemen Konglomerasi   

Nelson mengemukakan salah satu strategi regulator dalam mengantisipasi ancaman laten konglomerasi keuangan menggoyang perekonomian nasional, adalah mendesak pembentukan manajemen profesional di semua level entitas. Institusi tersebut mendorong agar kualitas kompetensi dan kredibilitas jajaran direksi pada entitas bisnis tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

OJK tidak menginginkan figur-figur manajemen puncak disepelekan dengan menempatkan SDM terpinggirkan dan tidak terpakai dari perusahaan induk untuk mengisi kursi direksi pada perusahaan anak. Dia menyayangkan karena tidak sedikit KK menempuh kebijakan tersebut dalam pengelolaan bisnisnya.  Tak ayal, langkah tersebut tidak hanya menghambat kemajuan kinerja korporasi tersebut, tapi juga mengancam perekonomian Indonesia.

Strategi regulator juga meminta manajemen melakukan Tata Kelola Terintegrasi (TKT) untuk memastikan proses pengawasan kinerja secara menyeluruh berlangsung secara berkesinambungan dalam kebijakan dan langkah bisnis korporasi. Penyempurnaan beleid KK terus dioptimalkan untuk menjaga ketahanan bisnis nasional, di tengah kekuatan konglomerasi nasional dalam perekonomian Indonesia. 

“Permasalahan anak perusahaan dapat menyeret induknya. Makanya kursi direksi di perusahaan anak tidak boleh lagi diisi KW I, KW II, atau KW III. Kinerja bisnis di perusahaan anak juga menuntut pelayanan prima, sehingga tidak menjadi sumber masalah bagi republik ini, “ tandasnya.



Konglomerasi Bisnis Strategis

Sementara itu Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan PT.Bank Mandiri Tbk, Ahmad Siddik Badruddin mengemukakan perkembangan bisnis membawa konsekuensi pada peningkatan potensi resiko dalam kegiatan usaha sebuah korporasi. Menurutnya pula konglomerasi keuangan memiliki tantangan dan implikasi risiko besar dalam  kesinambungan bisnis perusahaan. Meski demikian, dia tren yang tak bisa dielakkan dalam dinamika bisnis nasional dan global yang menuntut pertumbuhan dan kemajuan.

Siddik mengutarakan  kebijakan dan transaksi bisnis di berbagai entitas tersebut dapat memiliki efek domino bagi perusahaan intra group bahkan dapat menghambat dan merugikan entitas sang induk bila tidak melalui kajian dan pertimbangan profesional. Oleh karenanya keputusan bisnisnya harus betul-betul prudent, dan komprehensip untuk keputusan kepentingan grup konglomerasi.

Dia mengatakan penguatan tata kelola pada perusahaan anak memang harus menjadi perhatian untuk dilaksanakan, karena sangat penting untuk mendorong daya saing dan menopang pertumbuhan kinerja berlanjutan. Perusahaan anak merupakan pilar strategis dalam pembangunan kemajuan dalam jangka panjang.

Manajemen berkewajiban membangun regulasi yang konsisten, standar penilaian kebijakan yang optimal, ataupun mekanisme pengawasan yang konsisten, dalam rangka memastikan pengelolan perusahaan senantiasa on the right track.

“Keputusan di level anak perusahaan tidak boleh hanya menguntungkan diri sendiri. Tapi juga harus memberikan dampak bagi perusahaan induk,” ungkapnya.

Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Ahmad Daniri mengutarakan tata kelola yang baik memberikan arah kebijakan bagi manajemen dalam jangka panjang, sehingga dapat bertumbuh secara baik dan langgeng. Tata kelola yang baik memitigasi kerentanan ekonomi dan menstabilkan risiko korporasi. Dia membangun daya saing, meningkatkan strategi, mendorong kinerja dan mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas anggaran.

“Etika dan moral menjadi kunci tata kelola yang baik ditengah melemahnya nilai-nilai sosial dan tidak adanya tanggungjawab sistem integritas publik,” ungkapnya. (AFM)

Source : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=890

(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Desember 2015 – Januari 2016)

CA, Tentukan Kesuksesanmu!
Read more ...
Designed By