AHMAD IFHAM: “Di KPR Murni Riba jelas MUTLAK TIDAK ADA Jual Beli antara Nasabah dengan Bank. Di KPR Murabahah jelas MUTLAK ADA akad DAGANG jenis Jual Beli antarMEREKA yang CLEAR RUKUN SYARAT-nya, CLEAR sisi SYARIAH dan HUKUM POSITIF. Istilah, skema, risiko JELAS SUDAH SANGAT BEDA. | Kalau KEDUANYA dianggap SAMA SAJA hanya berdasar kaidah fikih al ‘ibrah laa bil asmaa wa laakin bil musammiyyat, Kyai atau Ustadz atau Dosen mana ngajarin begitu?”
JAY: Tapi Pak memang ada kok ustadz kiayi yang bilang begitu …. , Ustadz-Ustadz Salafi dan HTI menganggap sama saja .. itu hanya siasat dan permainan istilah saja pdhal intinya sama (semantik game) .. Mantan-mantan org bank syariah juga bilang begitu … gimana donk?
AHMAD IFHAM:
Bulan Mei 2015 saya isi seminar di STEI Hamfara Jogjakarta, pembicaranya saya dan KH. Shiddiq al Jawi. Peserta ya mahasiswa STEI Hamfara. STEI Hamfara ini milik HTI dan dipimpin langsung oleh Ust. Ismail Yusanto.
Ada satu pertanyaan ke saya, “Pak, kenapa kok Bank Syariah nggak mau rugi?” Saya jawab dengan pertanyaan balik, “Siapa yang punya rekening Bank Syariah?” Naah mereka sebagian besar atau bahkan semua Mahasiswa yang HTI itu angkat tangan pada ngaku kalau punya. MEREKA PADA PAKE BANK SYARIAH kok, hehe.
Kemudian, saya tanya, “Siap nggaak klo tiba tiba saldo tabungan kalian abis?” Mereka rame-rame jawab “nggak siaaaap”. Loh loh, kok nggak siap? Piye iki? Klo Bank Syariah rugi trus kita sebagai pemilik dana [pemodal] kok nggak siap rugi? Loh tadi nanya kenapa Bank Syariah nggak siap rugi? Lah ini PEMILIK SUMBER DANA awal alias penabung, ditanya siap rugi atau enggak kok malah pada kompak jawab NGGAK SIAAAAP. Piye iki?? | Beginilah mental mental RIBA. Nuduh Bank Syariah nggak siap rugi padahal justru kesiapan rugi itu bermula dari kita kita ini yang NABUNG atau menempatkan dana di Bank Syariah. Kita siap rugi dong, baru alurnya kita tuntut Bank Syariah juga siap rugi.
Tapi jawaban utamanya BUKAN ITU. Itu cuma mengungkap ada IRONI saja. Kita yang punya dana ini nggak siap rugi kok nuntut Bank Syariah siap rugi.
JAWABAN FIKIH:
Pada prinsipnya akad kongsi jenis syirkah mudharabah adalah akad amanah. Jika sama sama amanah, maka penanggung rugi adalah pemilik modal. Naaah kita yang NABUNG. Namun, nggak lazim kita yakin antarpihak sama sama amanah dalam arti tidak perlu dikontrol. Maka dibuatlah perjanjian. Ada hak dan kewajiban. Penanggung rugi adalah pihak yang LALAI yakni yang TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN.
Wahai nasabah, Bank Syariah sudah berkonsep sesuai hukum syariat dan positif. Jika kita bisa buktikan Bank Syariah yang lalai, maka Bank Syariah WAJIB menanggung rugi. Bisa dituntut ke pengadilan. Makanya Nasabah harus mencermati pasal pasal hak dan kewajiban. Jangan asal tanda tangan. Saya sudah nulis buku khusus BEDAH AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH. Ada contoh pasal per pasal.
TENTANG BEDA KATA
Nah, saya setuju bahwa Bank Syariah ini sebenarnya kan permainan semantik. Permainan istilah. Permainan kata-kata. SO WHATT??
Orang nikah dan zina kan bedanya bermula dari permainan kata-kata. SO WHATT?? | Kalau mau sah pilih ISTILAH akad NIKAH. Pilih ISTILAH KATA buku NIKAH. Orang nikah kan nggak mau pake istilah akad ZINA. Orang nikah nggak bakal mau pake BUKU ZINA.
Ini memang permainan kata dan istilah. SO WHATT??
Kata dan istilah akan sangat berdampak pada TRANSAKSI dan hukum. Jika perbedaan kata dan istilah ini NGGAK PENTING, mending kita tutup itu Fakultas HUKUM. Kita tiadakan saja Fakultas Syariah.
Ini memang permainan kata dan istilah. SO WHATT??
Coba kalau punya anak, apa mau anaknya diberi nama SYAITHON? Apa mau nama anaknya diberi nama ZHALIMIN? | Pasti mau KATA KATA yang BEDA. Pasti mau SEMANTIK SEMANTIK yang BAIK BAIK. Permainan kata-kata. Jelas itu. Masuk akal kok. Syariah.
Ini memang permainan kata dan istilah. SO WHATT??
Beda kata dan beda istilah akan menyebabkan skema beda, alur beda, posisi beda, perhitungan beda, status beda, status hukum beda, rukun beda, hukum beda, sanksi beda, risiko beda, perlakuan beda, dan lain lain.
Contoh beda kata TABUNGAN RIBA kan pake TAMBAHAN berupa BUNGA. Minta dipastikan di awal DAPET HASIL PASTI dengan RUMUS: XX % x POKOK SIMPANAN. Pada saat akad akan LANGSUNG KETEMU HASIL. Logika Bisnis GILA kan. | TABUNGAN LOGIS [Syariah] akad investasi. Masuk akal dong kalau TIDAK BISA DIPASTIKAN SEJAK AWAL berapa hasilnya, sehingga Rupiahnya dapet berapa ya NANTI dong baru ketahuan misalnya di AKHIR BULAN. Makanya pada saat akad, akan ada NISBAH BAGI HASIL dengan RUMUS: XX % x HASIL. Hasilnya berapa Rupiah ya nanti dong. Nggak masuk akal kalau SEKARANG udah ketahuan.
Masih nganggep permainan kata-kata ini hal yang NGAWUR?
waLlaahu a’lam.
✅[ILBSQuotes-000.003]
Jika masyarakat BISA SAAT INI JUGA BERSEDIA KOMPAK tinggalkan bank murni riba maka keberadaan Bank Syariah menjadi SANGAT TIDAK PENTING."
#iLoveiB || bit.ly/ILBSQuotes
✅Ingin gabung grup ILBS? Silahkan
Ketik : Nama Lengkap#Nama Kota#Nomor WA#
▶AwfiyaSelma#Jakarta#081234567890.
Kirim ke ILBS Info Center : 081314092591 (Sindy)
Ketik : Nama Lengkap#Nama Kota#Nomor WA#
▶AwfiyaSelma#Jakarta#081234567890.
Kirim ke ILBS Info Center : 081314092591 (Sindy)