Breaking News

About

Minggu, 02 April 2017

5 Sikap Positif yang Bisa Bikin Usaha Berkembang

1. Komunikatif
Memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi adalah suatu skill yang wajib dimiliki para pebisnis. Dengan memiliki skill tersebut maka bukan hal yang sulit bagimu untuk bisa bekerjasama dengan lebih baik lagi kepada orang lain guna mengembangkan bisnis lebih luas lagi melalui orang-orang tepat.

2. Bersikap Edukatif
Sikap mau belajar adalah sikap baik yang dimiliki para pemenang. Untuk itu maka sangat dianjurkan bagi para pengusaha seperti Anda untuk senantiasa memposisikan diri sebagai orang yang selalu siap belajar dari siapapun, di manapun dan dalam kondisi apapun.

3. Integritas
Dengan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan bisnis, maka akan begitu banyak pihak yang percaya akan setiap kata yang dikeluarkan serta bisa membuat mereka ingin membantu dan bekerjasama dengan Anda.

4. Komitmen
Bertanggung jawab terhadap apapun yang Anda janjikan, serta upayakanlah untuk senantiasa menyelesaikan pekerjaan Anda dengan sebaik-baiknya. Sikap positif seperti ini wajib dimiliki oleh para pengusaha, karena konsistensi dalam memenuhi janji adalah prinsip penting yang harus dimiliki para pebisnis yang baik.

5. Humoris
Dengan adanya kepribadian yang menyenangkan seperti ini, maka akan menjadi semakin mudah bagimu untuk masuk ke berbagai lingkungan, baik itu lingkungan bawah maupun lingkungan atas. Karena sikap ini dapat membantu Anda untuk meningkatkan kualitas dan kesehatan suatu hubungan sosial.

Sekian 5 sikap positif yang bisa teman teman terapkan untuk membuat usaha teman teman berkembang
Semoga bermanfaat
Source : share grup whatsapp
Read more ...

Jumat, 31 Maret 2017

Carbon Accounting

Oleh: Nuraeni, Adi Putra Setianto, Rizqi Irma Oktavi, Yuni Ira Mulia Sari, Annisa Dwi Agustina
Saat ini masalah lingkungan sedang marak dibicarakan di seluruh dunia. Bencana alam yang sering terjadi merupakan dampak dari global warming. Masyarakat dunia mulai peduli terhadap Iingkungan dan berbagai cara mereka lakukan untuk memperbaiki kerusakan alam. Puncaknya, ditandatangani Protokol Kyoto oleh beberapa negara di dunia pada 1997, sebuah amandemen terhadap konvensi rangka kerja PBB tentang perubahan iklim (UNFCCC). Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran CO2 dan lima gas rumah kaca lainnya.
Lantas apa hubungannya dengan akuntansi karbon? Akuntansi karbon adalah proses perhitungan banyaknya karbon yang dkeluarkan proses industri, penetapan target pengurangan, pembentukan sistem dan program untuk mengurangi emisi karbondan pelaporan perkembangan program tersebut.
Keberadaan akuntansi karbon membantu perusahaan mengetahui tingkat emisi karbon yang dihasilkannya dari hasil pengukuran. Melalui akuntansi karbon juga, manajemen perusahaan dapat menetapkan strategi untuk mengurangi emisi tersebut dan melaporkannya pada stakeholders.
Akuntansi karbon merupakan bagian baru dari akuntansi lingkungan yang merupakan pelengkap dengan memberikan laporan mengenai emisi karbon gas yang dihasilkan perusahaan selama proses produksi. Akuntansi karbon ini adalah suatu kebutuhan yang penting bagi perusahaan karena kepedulian perusahaan terhadap lingkungan tergolong sangat minim untuk saat ini.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi Protokol Kyoto melalui pengesahan UU No 17 tahun 2004,  pada 28 Juli 2004. Sayangnya, pemerintah belum mengimplementasikan akuntansi karbon ke setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan hukum dan SDM di Indonesia yang tergolong rendah. Selain itu, Indonesia juga bekerja sama dengan Australia dan Cina dalam perdagangan karbon.
Perdagangan karbon (emission trading) adalah salah satu mekanisme dalam Protokol Kyoto. Model perdagangan ini dapat digambarkan demikian:
  1. Perusahan-perusahaan awalnya melakukan kesepakatan (melalui regulasi pemerintah) tentang seberapa besar CO2 yang akan dihasilkn oleh produksi mereka.
  2. Jika perusahaan tertentu dalam memproduksi barang/jasa menghasilkan emisi CO2 kurang dari batas maksimal, mereka memiliki nilai kredit.
  3. Sebaliknya, jika perusahaan tertentu melebihi ambang batas emisi CO2, maka mereka dapat mmbeli kredit dari prusahaan yang memiliki emisi di bawah ambang batas.
Implikasi dari perdagangan karbon ini adalah munculnya manajemen biaya karbon, di mana ini merupakan efisiensi emisi CO2 dalam penggunaan bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya OH pabrik, biaya OH lingkungan, serta isu-isu yang terkait dengan manajemen standar akuntansi karbon. Pada akhirnya, implikasi dari carbon cost management ini adalah akuntansi karbon.
Ada beberapa langkah pengimplementasian akuntansi karbon dalam perusahaan yang disampaikan oleh Warren (2008), yaitu:
  • Mengukur emisi karbon perusahaan saat ini;
  • Menentukan target pengurangan emisi;
  • Membangun sistem untuk memantau emisi yang dkeluarkan dan mengadakan audit emisi secara periodik; serta
  • Melaporkan baik internal maupun eksternal mengenai program pengurangan dan kemajuan dalam mencapai target.
Perusahaan dapat menggabungkan pelaporan akuntansi karbon mereka dengan environmental accounting reporting. Dalam pelaporan akuntansi karbonada empat kategori biaya yang bisa dimasukkan, yaitu:
  1. Biaya pencegahan: untuk mencegah terjadinya polusi udara.
  2. Biaya pendeteksian: untuk menemukan, mengurangi, dan mendeteksi banyaknya polusi udara yang dikeluarkan.
  3. Biaya kegagalan internal: dikeluarkan jika polusi udara prusahaan melebihi batas, tapi belum memberi dampak secara eksternal.
  4. Biaya kegagalan ekstern: dikeluarkan jika polusi telah berdampak secara luas terhadap masyarakat sekitar, lingkungan dan lain-lain.
Pelaporan akuntansi karbon ini bisa dimasukkan sebagai voluntary disclosure perusahaan dan menjadi bagian dalam CSR perusahaan.  Melalui pelaporan ini, stakeholder dapat menilai peran serta perusahaan dalam mengurangi GRK (Gas Rumah Kaca). Akuntansi karbon  juga sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Bagi perusahaan, penerapan akuntansi karbon akan memberikan pandangan positif stakeholder, yang kemudian akan mendatangkan manfaat ekonomis. Bagi pemerintah Indonesia, akuntansi karbon bisa mendorong jalannya kerjasama dengan negara maju terkait Reducing Emissions from Deforestation & forest Degradation (REDD). Dengan begitu, Indonesia bisa mmproleh dana yang dapat digunakan untuk mmulihkan hutan-hutan.
Kesehatan masyarakat di sekitar industri juga akan membaik. Penerapan  akuntansi karbon  juga bisa mengurangi potensi bencana alam. Masyarakat juga diuntungkan dengan pembangunan sarana dan prasarana baru melalui kucuran dana dari hasil kemitraan REDD. Selain itu, akan muncul lapangan pekerjaan baru yang menunjang penerapan  akuntansi karbon  di suatu negara.
Penyunting Tulisan: Malinda Sari Sembiring
Source : Komunitas Jago Akuntansi (Lihat SUmber Asli)
Read more ...

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

[Sejarah KDPPLK Syariah]
KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih berlaku hingga saat ini.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

[Paradigma Transaksi Syariah]
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).
Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.


[Asas Transaksi Syariah]
Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
a.  Persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
b.  Keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
1) riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2) kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3) maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
4) gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5) haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
c. Kemaslahatan (maslahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta
individual dan kolektif.
d.  Keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
e.  Universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).


[Karakteristik Transaksi Syariah]
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
  1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
  3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
  4. tidak mengandung unsur riba;
  5. tidak mengandung unsur kezaliman;
  6. tidak mengandung unsur maysir;
  7. tidak mengandung unsur gharar;
  8. tidak mengandung unsur haram;
  9. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
  10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan
    menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
  11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
  12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).


[Tujuan dan Peranan]
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:
  1. penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
  3. auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
  4. para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat


[Bentuk Laporan Keuangan]
  1. Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca)
  2. Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi)
  3. Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah
  4. Informasi lain
  5. Catatan dan Skedul Tambahan


[Asumsi Dasar]
  1. Dasar Akrual
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
  1. Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.


[Karakteristik Kulaitatif Laporan Keuangan]
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu:
  1. Dapat Dipahami
  2. Relevan
  3. Keandalan
  4. Dapat dibandingkan


[Unsur-Unsur Laporan Keuangan]
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:
  1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    komersial:
  2. laporan posisi keuangan;
  3. laporan laba rugi;
  4. laporan arus kas; dan
  5. laporan perubahan ekuitas.
  6. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    sosial:
  7. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
  8. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
  9. komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.


[Pengukuran Unsur Laporan Keuangan]
  1. Biaya Historis
  2. Biaya Kini
  3. Nilai Realisasi/penyelesaian
Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesarnilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).

Source : Komunitas Jago Akuntansi (Lihat Sumber Asli)
Read more ...

Makalah BUMN dan BUMD

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang memberikan rahmat kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah kelompok “BUMN dan BUMD” ini. Shalawat serta salam kami kirimkan pula kepada Rasulullah SAW.
            Ucapan terima kasih kami ucapkan kepadabapak Satria Tri Nanda, SE, M.Si yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan makalahini.
            Kami sangat menyadari bahwa sangat banyak kekurangan yang ada pada makalah yang kami susun ini, kami sebagai tim penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang membangun agar kami dapat lebih menyempurnakan makalah ini.





                                                                                                    Pekanbaru, 15 Maret 2016


                                                                                                                   Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................. 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................... 2
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................................... 3
 1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 3
 1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................. 3
 1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................... 3
BAB II : PEMBAHASAN ..................................................................................................... 4
2.1
BUMN DAN BUMD............................................................................................ 4
2.2
BLU DAN BLUD................................................................................................. 6
2.3
AKUNTANSI BUMN, BUMD , BLU DAN BLUD........................................... 8
BAB III : PENUTUP............................................................................................................. 12
3.1 Kesimpulan  ......................................................................................................... 12
3.2 Saran..................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 13




BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Setelah mempelajari materi – materi yang ada pada Akuntansi Sektor Publik, mengenai Defenisi  konsep dan Ruang lingkupnya . Maka , alangkah baiknya kita juga mempelajari bagian dari Akuntansi Sektor Publik itu sendiri , diantaranya adalah BUMN , BUMD , BLU dan BLUD. Apa itu BUMN , BUMD , BLU dan BLUD dan Bagaimana Akuntansinya .

1.2          Rumusan Masalah
1.      BUMN dan BUMD
2.      BLU dan BLUD
3.      Akuntansi pada BUMN , BUMD , BLU dan BLUD .

1.3          Tujuan Penulisan
Maksud dan tujuan utama penulisan makalahBUMN dan BUMDini adalah untuk memenuhi kewajiban tugas kelompok pada mata kuliah “Akuntansi Sektor Publik” oleh bapak Satria Tri Nanda SE, M.Si .
Makalah “BUMN dan BUMD ” ini juga bisa dijadikan referensi bacaan bagi mahasiswa dan umum untuk memperluas wawasan tentang Akuntansi Sektor Publik terutama mengenai BUMN dan BUMD.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 BUMN DAN BUMD
2.1.1  BUMN
Defenisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu ;
1.      Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
2.      Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.      Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Maksud dan Tujuan BUMN

Ciri –Ciri BUMN:

1.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  1. Pengawasan dilakukan secara penuh oleh pemerintah
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
  3. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  4. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  5. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  6. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  7. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  8. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  9. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  10. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  11. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
MANFAAT BUMN :

·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat  pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan                 Masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.


2.1.2 BUMD
       
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik darI segi manajemen, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.

Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
                                          
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.      Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4.      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5.      Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6.      Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7.      Sebagai sumber pemasukan negara
8.      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9.      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
10.  Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
11.  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan


Tujuan Pendirian BUMD:
1.      Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.      Mengejar dan mencari keuntungan
3.      Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.      Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5.      Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6.      Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7.      Penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah  daerah

Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.


2.2  BLU DAN BLUD
2.2.1 BLU ( Badan Layanan Umum )
Dalam Peraturan Pemerintah Badan Layanan Umum didefinisikan sebagai “Instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.”

Ciri-ciri Badan Layanan Umum/D :
1.      BLU/D adalah Instansi Pemerintah yang memberikan layanan penyediaan barang dan jasa 
2.      BLU/D Menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa menerapkan pencarian keuntungan .
3.      BLU/D Dijalankan dengan prinsip efisien dan Produktivitas
4.      BLU/D Adanya Fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan Operasionalnya.
Bentuk layanan umum yang diberikan BLU/D kepada masyarakat :
1.      Pelayanan Jasa atau Barang
Pelayanan bidang ini mliputi layanan pendidikan , kesehatan penelitian dan pengembangan serta bidang penyiaran publik .Boleh dikatakan layanan untuk kelompok rumpun bidang ini mendominasi (lebih dari 80 persen) pelayanan yang diberikan oleh BLU/D , terutaman yang disediakan oleh rumah-rumah sakit milik pemerintah pusat/daerah dan perguruan tinggi negeri/PTN , atau sekolah tinggi negeri .
2.      Pengelolaan Dana
Layanan bidnag ini meliputi dana bergulir , terutama untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Pemerintah menyediakan dana kepada BLU dan selanjutnya lembaga pembiayaan ini mengelola dan meneruskannya kepada masyarakat dengan tigkat bunga yang relatif  rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga pembiayaan milik swasta .

3.        Pengelolaan Kawasan atau Wilayah
Dalam  hal ini asset tetap (lahan/tahan-kawasan) yang dimiliki oleh pemerintah digunakan oleh pihak lain dengan imbalan pemilik kawasan/pemerintah menerima manfaat ekonomi dari pengelolaan tersebut .
2.2.2Manajemen Badan Layanan Umum
1.      Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan Badan Layanan Umum
Badan Layanan Umum pada awalnya adalah satuan kerja,(satker)/ instansi biasa di kementrian negara/lembaga yang sebenarnya tunduk kepada ketentuan/ asas universitas dalam hal pengelolaan keuangan negara. Perbedaan dari satker/instansi birokrasi biasa adalah bahwa sebagian besar mereka ini sebelumnya merupakan satker/instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP. Satker-satker ini pada umumnya menerima dana PNBP dari masyarakat karena satker tersebut menyediakan layanan kepada masyarakat.
a.       Persyaratan untuk menjadi BLU
1.Persyaratan Substansif
2. Persyaratan Teknis
3. Persyaratan Administratif
2.2.3 Manajemen Badan Layanan Umum Daerah
1.      Persyaratan, Penetapan , dan Pencabutan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Persyaratan untuk Menjadi BLUD
·         Persyaratan Substansif
·         Persyaratan Teknis
·         Persyaratan Administratif
2.      Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
a.       Pola dan Prinsip Tata Kelola
b.      Pejabat Pengelola dan Kepegawaian
·         Pemimpin
·         Pejabat Keuangan
·         Pejabat Teknis
c.       Remunerasi
3.      Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
a.       Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran
b.      Pendapatan dan Biaya
c.       Pengelolaan Kas
d.      Pengelolaan Piutang, Utang, dan Investasi
e.       Pengadaan, Pengelolaan Barang, dan Kerj Sama
f.       Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
g.      Surplus dan Defisit Anggaran BLU

2.3 AKUNTANSI BUMN , BUMD , BLU DAN BLUD
1.      Akuntansi BUMN
Pada dasarnya BUMN merupakan bagian dari Sektor Publik , yang mana pencatatn Akuntansinya didasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintah dan menggunakan sistem basis kas .
Adapun Laporan – laporan yang termasuk didalamnya , adalah :
a.       Laporan Posisi keuangan Konsolidasi
b.      Laporaan Laba Rugi Komprehensif
c.       Laporan Arus Kas Konsolidasi
d.      Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan
Hal ini menunjukkan bahwa BUMN memiliki Laporan Keuangan yang menyerupai Laporan keuangan Swasta . Hanya saja keuntungan BUMN dapat mempengaruhi Kas Negara sedangkan Perusahaan Swasta keuntungannya dinikmati oleh pemegang saham . Meskipun mempengaruhi kas negara , hal ini hanya berbentuk pajak .
2.      Akuntansi BUMD
Berdasarkan peraturan menteri dalam negri no.13 tahun 2006, hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian/salah satu komponen yang membentuk akun PAD dalam stukturAPBD . Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Laporan keuangan BUMD dilampirkan bersama dengan laporan keuangan peemerintah daerah yang telah disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah untuk diserahkan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah .
            Akuntansi untuk BUMD perlu diketahui oleh Pemda, mengingat diterapkan pusat peertanggungjawaban dalam sistem pengendalian entitas Pemda . Akuntansi yang dijalankan BUMD adalah akuntansi Sektor Bisnis . Laporan keuangan yang disusun oleh BUMD ini merupakan input informasi bagi Pemda sebagai investor di BUMD tersebut . Laporan ini pula yang dianalisis oleh Pemda dalam mengambil keputusan investasinya , termasuk apakah pihaknya akan meningkatkan investasiya Perusda tersebut atau tidak .
            Sehubungan dengan pendirian dan transaksi – transaksi yang menyangkut investasinya , Pemda juga melaksanakan pencatatan (pengakuntansian) . Transaksi yang diakuntansikan antara lain menyangkut penyertaan atau investasi dan diperolehnya pendapatan berupa bagian laba BUMD . Pengakuntansian transaksi tersebut oleh Pemda menggunakan basis Kas Modifikasi .
3.      Akuntansi BLU
BLU  menerapkan sistem informasi  manajemen keuangan sesuai  dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Prinsip- prinsip akuntansi BLU diatur sebagai berikut:
1.      Setiap transaksi  keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Siklus akuntansi  yang digunakan oleh BLU sama seperti siklus akuntansi pada umumnya.
2.      Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia (Ikatan Akuntan Indoesia). Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, maka dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Artinya dapat dipergunakan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
3.      BLU dapat mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota dalam rangka penerapan prinsip pengendalian.
4.      Laporan Keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan operasional dikategorikan sebagai laporan laba-rugi pada entitas swasta atau laporan aktivitas pada PSAK No. 45.
5.      Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan. Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha tersebut dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU. Pada kondisi ini, lembaga induk BLU akan melaporkan pos-pos keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang badan akun standar (BAS).
6.      Laporan keuangan BLU disampaikan secara berkala kepada menteri/ pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
7.      Laporan keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga / kepala SKPD/ serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, paling lambat satu bulan setelah periode pelaporan berakhir.
8.      Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
9.      Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
10.  Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


4.      Akuntansi BLUD
Prosedur Akuntansi yang berlaku pada RSUD didasarkan atas beberapa prinsip sebagai berikut :
1.      Semua transaksi/ kejadian keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan  opersional RSUD sebagai BLUD dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah secaara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan/ kejadian keuangan.
2.      Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dcatat dalam buku jurnal selanjutnya diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenan secara periodik
3.      Buku besar tersebut ditutup da diringkaas pada seiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan.
4.      Buku besar tersebut dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi rekening tertentu.
5.      Saldo akhir setiap periode dipindahkan menjadi saldo awal periode berikutnya .
                                    Prosedur akuntansi yang diterapkan diRSUD terdiri dari:
a.       Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
b.      Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
c.       Prosedur Akuntansi Selain Kas



  
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah..
Dalam Peraturan Pemerintah Badan Layanan Umum didefinisikan sebagai “Instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.”
Akuntansi pada BUMN dan BUMD berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP ) . Namun . format setiap Laporan yang ditampilkan tidak sama .

3.2  Saran
Makalah “BUMN DAN BUUMD” ini masih memiliki banyak kekurangan baik dalam bentuk format maupun dari segi cakupan pembahasan. Saran dari pembaca kami harapkan untuk  dapat menyempurnakan makalah ini ..



DAFTAR PUSTAKA

Lukman , Mediya . BADAN LAYANAN UMUM. PT. Bumi Aksara , Jakarta : 2013
Mursyidi. Akuntansi Pemerintahan Indonesia . PT. Refika Aditama , Bandung : 2009

Halim, Abdul . Akuntansi Keuangan Daerah . Salemba Empat , Jakarta : 2007 
Read more ...
Designed By